- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Mataram adalah sah dan berharga
- Menyatakan hukum sah perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Perjanjian Nomor 07 tanggal 18-11-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Eka Nugraha, SH, M.Kn, Notaris di Mataram.
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah ingkar janji atau Wanprestasi atas isi perjanjian sebagaimana Akta Perjanjian Nomor 07 tanggal 18-11-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Eka Nugraha, SH, M.Kn, Notaris di Mataram.
- Menyatakan hukum bahwa atas perbuatan ingkar janji/ Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian secara materiil.
- Menetapkan hukum bahwa kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) harga biji tambang/biji besi yang belum dibayar oleh Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara materiil sebesar Rp.2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) secara seketika dan sepenuhnya bila mana perlu dengan bantuan alat Negara.
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan pembayaran kerugian materiil sebesar Rp.2.800.000.000 (dua milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat maka barang-barang Tergugat yang telah dilakukan sita jaminan dilakukan pelelangan untuk melaksanakan isi putusan.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.773.000,00; (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu)
Putusan PN MATARAM Nomor 130/Pdt.G/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Lanus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3224 K/Pdt/2021
Pertama : 130/Pdt.G/2020/PN Mtr.
Statistik8664