Putusan PN BLORA Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN Bla |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2016/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Ananda Fajar Wati |
Hakim Anggota | Morindra Kresna, Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Abdul Munif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa SUSILO ALIAS MENTUK BIN SARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tunggak pohon jati sisa pencurian dengan ukuran keliling 250 cm dan tebal 18 cm, dikembalikan ke Perhutani KPH Mantingan;- 1 (satu) buah pentungan jenis secang dengan panjang 105 cm dan 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru dongker dan 1 (satu) buah celana panjang abu-abu ukuran 30, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 278 K/PID.SUS/2018
Pertama : 226/Pid.Sus/2016/PN Bla
Statistik12722