- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat terhadap Para Tergugat pada 14 November 2018 karena efisiensi;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk sebagian
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar hak-hak Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagaimana berikut :
- Nirma Delvi Yani Saragih
- Uang Pesangon 1 x 8 x 2.883.000 = Rp. 23.064.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x 2. 883.000,- = Rp., 8.649.000- +
- Uang Penggantian Hak 15% x 63. 426.000,- = Rp. 4.756.950,- +
- Megawaty br Saragih
- Uang Pesangon 1 x 8 x 2.883.000 = Rp. 23.064.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x 2. 883.000,- = Rp., 8.649.000- +
- Uang Penggantian Hak 15% x 63. 426.000,- = Rp. 4.756.950,- +
- Saudur Sriliasta Simarmata
- Uang Pesangon 1 x 8 x 2.883.000 = Rp. 23.064.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x 2. 883.000,- = Rp., 8.649.000- +
- Uang Penggantian Hak 15% x 63. 426.000,- = Rp. 4.756.950,- +
- Anita Hotmaria Br Purba
- Uang Pesangon 1 x 8 x 2.883.000 = Rp. 23.064.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x 2. 883.000,- = Rp., 8.649.000- +
- Uang Penggantian Hak 15% x 63. 426.000,- = Rp. 4.756.950,- +
- Hotmelida L Simanjuntak
- Uang Pesangon 1 x 9 x 2.883.000 = Rp. 25.947.000 ,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x 2. 883.000,-= Rp. 17.298.000,+
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 43.245.000,--= Rp. 6.486.750- +
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Jumlah =Rp. 31.713.000,- Total = Rp. 36.469.950,- Jumlah =Rp. 31.713.000,- Total = Rp. 36.469.950,- Jumlah =Rp. 31.713.000,- Total = Rp. 36.469.950,- Jumlah =Rp. 31.713.000,- Total = Rp. 36.469.950,- Jumlah = Rp. 43.245.000,- Total = Rp.49.731.750, DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik11429