- Menyatakan Terdakwa I. MAHMUD R. YASIN dan Terdakwa II. ASRUL ABD. RAHIM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I. MAHMUD R. YASIN dan Terdakwa II. ASRUL ABD. RAHIM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. MAHMUD R. YASIN dan Terdakwa II. ASRUL ABD. RAHIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MAHMUD R. YASIN dan Terdakwa II. ASRUL ABD. RAHIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa I. MAHMUD R. YASIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp162.825.000,00 (seratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan menghukum Terdakwa II. ASRUL A. ABD. RAHIM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp112.869.000,00 (seratus dua belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan uang pengembalian Terdakwa 1. MAHMUD R. YASIN yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dirampas untuk Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 3 tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- 1 (satu) Rangkap Peraturan Bupati Tojo Una Una Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- 3 (tiga) Lembar asli SK Bupati Tojo Una Una Nomor : 188.45/156/BPM-PD tanggal 25 Maret 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Tingki Kecamatan Walea Besar.
- 2 (dua) Lembar asli SK Bupati Tojo Una Una Nomor : 188.45/382/DPMD/2018 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tingki Kecamatan Walea Besar.
Putusan PN PALU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti No. urut 01 s/d 05 terlampir dalam berkas perkara. 6. 1 (satu) Bundel Asli Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Tingki Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una tahun 2017. 7. 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Desa Tingki Kecamatan Walea Besar Tahun Anggaran 2017. 8. 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II Desa Tingki Kecamatan Walea Besar Tahun Anggaran 2017. 9. 1 (satu) bundel Asli Laporan Pertanggung Jawaban Tahap II-III Desa Tingki Kecamatan Walea Besar Tahun Anggaran 2017. 10. 5 (lima) rangkap asli SP2D Desa Tingki Tahun Anggaran 2017. 11. 5 (lima) rangkap asli SPM Desa Tingki Tahun Anggaran 2017. 12. 5 (lima) rangkap asli SPP Desa Tingki Tahun Anggaran 2017. 13. 1 (satu) Bundel asli RKPDES Desa Tingki Tahun Anggaran 2017. Barang bukti No. urut 06 s/d 13 dikembalikan kepada pihak BPKAD Kab. Tojo Una Una 14. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran pinjam tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.9.800.000,- tertanggal 02 Juni 2017. 15. 1 (satu) lembar asli kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran pengadaan bibit rica jawa (lada)a.15.000,- x 7.000,- sebesar Rp.105.000.000,- tertanggal 27 Mei 2017. 16. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran uang pinjaman sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 4 Mei 2017. 17. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran pinjaman tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.13.000.000,- tertanggal 02 Agustus 2017. 18. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pengadaan bibit ricajawa kelompok tani (a. 10.000) sebesar Rp.35.000.000,- tertanggal 23 Oktober 2017. 19. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Panjar belanja bibit rica jawa sebesar Rp.15.000.000,- tertanggal 27 Oktober 2017. 20. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pengadaan bibit rica jawa kelompok tani sebesar Rp.51.000.000,- tertanggal 28 Oktober 2017. 21. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.8.000.000,- tertanggal 27 Oktober 2017. 22. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.3.000.000,- tertanggal 27 Oktober 2017. 23. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pengadaan Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.1.000.000,- tertanggal 30 September 2017. 24. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.1.300.000,- tertanggal 23 Oktober 2017. 25. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.5.000.000,- tertanggal 26 Oktober 2017. 26. 1 (satu) lembar kwitansi dari Bendahara ADD Desa Tingki untuk pembayaran Pinjaman Tunai Kepala Desa Tingki sebesar Rp.9.500.000,- tertanggal 12 Juni 2017. 27. 1 (satu) lembar kwitansi dari Mahmud R.Yasin untuk pembayaran bibit lada sebanyak empat ribu pohin sebesar Rp.50.000.000,- tertanggal 22 Juli 2017. 28. 1 (satu) rangkap asli rekening Koran Desa Tingki Tahun Anggaran 2017. Barang bukti No. urut 14 s/d 28 terlampir dalam berkas perkara. 29. 2 (Dua) unit mesin genset merk XANONE dan MATARI. 30. 1 (Satu) buah hardisk eksternal merk WIFI. Barang bukti No. urut 29 s/d 30 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Tingki. 10. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal
Statistik14147