Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 78/PDT/2018/PT.TJK |
|
Nomor | 78/PDT/2018/PT.TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Moch. Hatta |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Subachran Hardi Mulyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut, dan dengan:MENGADILI SENDIRI:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa yang terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung, sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM): No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI, luas 3.015 M2;No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI luas 20.000 M2;No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 16.875 M2;No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 20.000 M2;No.691/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;No.696/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2;No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M23. Menyatakan SUTARNO, Tergugat II/Tergugat Intervensi IV/Terbanding II, EDI JUNAEDI (Ahli Waris SUBU WIJAYA), Tergugat V/Tergugat Intervensi VII/Terbanding III, SAMIADI, Tergugat IV/Tergugat Intervensi VI/Terbanding IV, MERIANA, Tergugat VI/Tergugat Intervensi VIII/Terbanding VI dan BUDI PRIYANTO, Tergugat VII/Tergugat Intervensi IX/Terbanding VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah:SHM No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI, luas 3.015 M2;SHM No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI luas 20.000 M2;SHM No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 16.875 M2;SHM No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA luas 20.000 M2;SHM No.691/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;SHM No.696/Tanjungan atas nama MERIANA luas 20.000 M2;SHM No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2;SHM No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO luas 20.000 M2, tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Akta Jual Beli No.835/Tjn-2/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.836/Tjn-3/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.837/Tjn-4/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.838/Tjn-5/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.839/Tjn-6/III/2013 tanggal 28 Maret 2013; Akta Jual Beli No.840/Tjn-7/III/2013 tanggal 28 Maret 2013 batal demi hukum;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.686/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.696/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.691/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.692/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.694/Tanjungan An. Hendry Wiharjo; SHM No.690/Tanjungan An. Hendry Wiharjo tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum kepada Tergugat X/Terbanding X/Tergugat Intervensi XII/Hendry Wiharjo, atau siapa saja yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa yang terletak di desa Tanjungan, Kec. Ketibung, Kab. Lampung Selatan, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM) :SHM No.689/Tanjungan atas nama SAMIADI;SHM No.695/Tanjungan atas nama SAMIADI;SHM No.690/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA;SHM No.692/Tanjungan atas nama SUBU WIJAYA;SHM No.691/Tanjungan atas nama MERIANA;SHM No.696/Tanjungan atas nama MERIANA;SHM No.693/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO;SHM No.694/Tanjungan atas nama BUDI PRIYANTO;Kepada Penggugat I;8. Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;9. Menghukum para Tergugat-sekarang para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Dalam Intervensi:1. Menolak permohonan Pemohon Intervensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar: N I H I L. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2018/PT.TJK.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2018/PT.TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2774 K/Pdt/2019
Banding : 78/PDT/2018/PT.TJK.
Statistik16153