- Menyatakan terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shachet plastic bening berukuran kecil berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 Gram (nol koma dua puluh gram) ;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver putih ;
Putusan PN TUAL Nomor 107/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 1190 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 107/Pid.Sus/2017/PN Tul
Statistik8613