Putusan PN TUAL Nomor 107/Pid.Sus/2017/PN Tul |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2017/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 107/Pid.Sus/2017/PN TulSANDHA YUDHA Alias ANDAALI MURDIATS.H.M.H |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Ulfa Rery |
Panitera | Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa SANDHA YUDHA ALIAS ANDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) shachet plastic bening berukuran kecil berisikan Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 Gram (nol koma dua puluh gram) ;? 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2017/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2017/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 1190 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 107/Pid.Sus/2017/PN.Tul
Statistik709