Putusan PTA SEMARANG Nomor 58/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
|
Nomor | 58/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak58/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruyani Syamsuri |
Hakim Anggota | H. Sutjipto, Dra. Hj. Faizah |
Panitera | Budi Djoko Walujo |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan bahwa permohonan banding dari Termohon/ Pembanding dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 1100/ Pdt.G/ 2014/ PA Kds., tanggal 20 Januari 2015, bertepatan dengan tanggal 27 Rabiul Awal 1436 H., dengan perbaikan dan tambahan amar sebagai berikut : MENGADILI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Kudus ; --------------------------------------------------------- 3. Menghukum Pemohon untuk memberikan :- Mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------- Nafkah ?iddah berupa uang sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kudus untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada PPN (Pegawai Pencatat Nikah) Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, dan Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus ; ---------------------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 371.000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ; ---------- Membebankan kepada Termohon/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/_Pdt._G/_2015/_PTA._Smg..zip
- Download PDF
- 58/_Pdt._G/_2015/_PTA._Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 734 K/Ag/2015
Pertama : 1100/Pdt.G/2014/PA Kds
Banding : 58/ Pdt. G/ 2015/ PTA. Smg.
Statistik3823