- Menolak eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat, Tergugat, dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Simon Parera;
- Menyatakan hukum, tanah sengketa yaitu sebidang tanah terletak di Kelurahan Pohonbao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Penyerahan Kintal Tanah tertanggal 14 September 1976 dari Simon Parera kepada Penggugat Elisabeth Iwa Parera;
- Menyatakan hukum, tindakan Tergugat membuang dan meletakkan material berupa batu pondasi dan pasir di tanah sengketa, serta menguasai sertifikat hak milik M.328 atas nama Simon Parera adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa bila perlu dengan menggunakan alat negara;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik M.328 atas nama Simon Parera kepada Penggugat Elisabeth Iwa Parera;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluhjuta rupiah) secara tunai kepada Penggugat dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.461.000 ,00 (tigajuta empatratus enampuluh satu ribu rupiah);
Putusan PN LARANTUKA Nomor 5/Pdt.G/2019/PN lrt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marcellino G. S. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Utara berbatasan dengan : Jalan Raya Umum Selatan berbatasan dengan : Kintal Ester Parera Timur berbatasan dengan : Kintal Nikolaus Ola Lejab (dulu Ignasius Ola Lejab) Barat berbatasan dengan : Lorong/Jalan Adalah sah tanah milik Penggugat yang diperoleh karena waris testamentair; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | pasal 875 KUHPerdata, Pasal 902 KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 157 RBg, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PN_lrt.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PN_lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN lrt
Statistik411234