Putusan PA GRESIK Nomor 1455/Pdt.G/2015/PA.Gs. |
|
Nomor | 1455/Pdt.G/2015/PA.Gs. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Slamet |
Hakim Anggota | M. Bisyri, Masngaril Kirom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1 Benda/barang tidak bergerak: ? Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal berdiri di atasnya dengan Izin Mendirikan Bangunan No. 514, luas 91 m2 (meter persegi), terletak di Perumahan Gresik Kota baru Kabupaten Gresik, Sertifikat No. 376 atas nama TERGUGAT ASLI, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah/Rumah Bpk. XXX Sebelah Timur : Tanah/Rumah Bpk. XXX Sebelah Barat : Tanah/Rumah Bpk. XXX Sebelah Selatan : Jalan 2.2 Benda/barang bergerak: ? 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Tahun 2007 Type Daihatsu / F600RVGMDF JJM, Nomor Polisi W-1051-BG, Nomor Rangka/Nomor Mesin MHKV1AA2J7KO17113 / DN57569, Warna biru muda metalik atas nama TERGUGAT ASLI; ? 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT, pembelian 10 Agustus 2014, Warna putih, Nomor Polisi W-3216-JS, atas nama TERGUGAT ASLI; ? 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT, pembelian 15 Oktober 2012, Warna merah, Nomor Polisi W-3711-MA, atas nama TERGUGAT ASLI; ? 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio, pembelian bulan Agustus 2011, atas nama Penggugat; ? Perhiasan emas (kalung dan gelang) yang beratnya 10 (sepuluh) gram, dibeli tahun 2011; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada dictum 2 (2.1 sampai dengan 2.2) tersebut di atas; 4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum 2 (2.1 sampai dengan 2.2) tersebut di atas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat. Dan uang dari hasil penjualan atau dilelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing (setengah) bagian); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI ? Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.816.000,00 (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1455/Pdt.G/2015/PA.Gs
Kasasi : 91 K/Ag/2017
Banding : 268/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik7412