- Menyatakan Terdakwa 1 SLAMET alias KOJONG Bin MUSLIHIN dan Terdakwa 2 IRMAN alias HERMAN Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk ASUS Zenfone 4C, model Z 007, warna Gold kombinasi hitam, Nomor IMEI : 357876067003337;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Tab 3, model SM-T111, warna putih kombinasi hijau, Nomor IMEI : 352324060816798;
- 1 (satu) buah charger handphone merk ADVANCE warna putih, model AC02;
- 1 (satu) buah charger handphone merk NOKIA warna hitam, model AC18E;
- 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg warna hijau;
- 1 (satu) buah celengan bentuk ayam, berbahan plastik, warna hijau, yang berisi uang sejumlah Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kain jarit, warna ungu motif batik;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda BEAT, warna hitam, No.Pol. : H-4507-AYD, No.Ka:MH1JFZ125JK687, No.Sin:JFZ1E2688847;
- 1 (satu) buah obeng bergagang karet warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah tatak bergagang plastik warna kuning;
- 1 (satu) batang kayu kalindra dengan panjang kurang lebih 90 cm;
- 1 (satu) batang kayu waru dengan panjang kurang lebih 140 cm.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WONOSOBO Nomor 37/Pid.B/2019/PN Wsb |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Sapto Indrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Suryanta, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dhony Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi BUDI SANTOSO Bin MULYO DIHARJO Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Wsb
Statistik400