- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hukumatas harta sengketa berupa:
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing seperdua (1/2) dari harta bersama pada butir 2 ( dua ) di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) bagian harta bersama pada butir 2.1 ( dua.satu ) dan 2.2. ( dua.dua ) di atas kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan upaya paksa melalui eksekusi untuk dibagikan dalam bentuk fisik atau dengan cara dilelang dimuka umum yang hasilnya dibagi dua sebagian (1/2) untuk Penggugat dan sebagian(1/2) lagi untuk Tergugat;
- Menyatakan hibah yang dilakukan Penggugat dan Tergugat terhadap tanah dan bangunan pada butir 2.1 ( dua.satu ) dan 2.2. ( dua.dua ) di atas adalah mengandung cacat yuridissehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA BENGKULU Nomor 854/Pdt.G/2019/PA.Bn |
|
Nomor | 854/Pdt.G/2019/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sahri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asymawi, Br Hakim Anggota Dailami |
Panitera | Panitera Pengganti: Ranti Oktarina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Dalam pokok perkara 2.1. Sebidang Tanah dan Bangunan Ruko 2 Pintu terletak di Jalan Raya Kalimantan, Rawamakmur di Kelurahan Rawamakmur, Kec. Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Seluas 142 m2, tercantum an. Eva Susanti, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05025, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 16-02-2011 No: 0008/R.Makmur/2011, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 05026, Sertifikat tanggal 05-05-2010, seluas 168 m2 Sertifikat tersebut Aslinya dan objek sengketa dikuasai oleh Tergugatdengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan : Depot Kayu Agung - Timur berbatasan : Jl. Raya Kalimantan, Rawamakmur - Selatan berbatasan : Toko Konveksi Marga Jaya - Barat berbatasan : Rumah Penduduk 2.2.Sebidang Tanah dan Bangunan rumah permanen dengan ukuran 14x15 meter, yang terletak di Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, seluas 168 m2, tercantum an. EVA SUSANTI, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00065, yang diuraikan lebih lanjut dalam surat ukur tanggal 17-08-1996, Nomor : 2804/1996, Sertifikat tanggal 10-09-1996.,Yang Sertifikat Aslinya dan objek sengketa dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut: -Utara berbatasan : Rumah penduduk an. Ibu Dewi Astuti -Timur berbatasan : Gang Sentot AliBasah 6 - Selatan berbatasan : Rumah Penduduk an. Ibu Azizah - Barat berbatasan : Rumah Penduduk Bapak Segara Adalah harta bersama yang belum dibagi antara Penggugat dengan Tergugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3. 776.000,- ( tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 854/Pdt.G/2019/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 854/Pdt.G/2019/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 854/Pdt.G/2019/PA.Bn
Banding : 10/Pdt.G/2020/PTA.Bn
Statistik13288