Putusan PN PADANG Nomor 58/Pdt.G/2016/PN Pdg |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2016/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Lifiana Tanjung |
Panitera | Syofiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat konvensi adalah ahli waris yang sah dari Anuwar (Alm);3. Menyatakan Perjanjian tanggal 05 April 2012 yang telah dilegalisasi dengan No. 2.319/L-2012 oleh Rismadona, S.H., Notaris di Padang antara Penggugat dengan Anuwar (Alm) dan telah disetujui oleh Tergugat sebagaimana dimaksud posita angka 2 di atas adalah sah secara hukum? ;4. Menyatakan sah dan berharga SHM No. 1240 a/n ANUWAR dengan SU No. 817 tanggal 4 April 2012 yang saat ini dipegang dan dikuasai oleh Penggugat sebagai Jaminan Perjanjian tanggal 05 April 2012 yang telah dilegalisasi dengan No. 2.319/L-2012 oleh Rismadona, S.H., Notaris di Padang ;5. Menyatakan tindakan Tergugat dan Para Turut Tergugat yang tidak beritikad baik mengembalikan uang Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi ;6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat konvensi membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat konvensi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat konvensi dan Para Turut Tergugat konvensi membayar bunga secara tanggung renteng sebesar 6 % pertahun kepada Penggugat konvensi terhitung sejak didaftarkannya gugatan perkara a quo dengan jumlah nominalnya dihitung kemudian pada saat putusan dilaksanakan ;8. Menolak gugatan Penggugat konvensi selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.296.000,- (Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 662 PK/Pdt/2019
Pertama : 58/PDT.G/2016/PN Pdg
Statistik14032