Putusan PN DENPASAR Nomor 71 /Pid B/2015/PN Dps |
|
Nomor | 71 /Pid B/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistiyorini |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Daniel Pratu |
Panitera | I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUPER SIMORANGKIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? PENADAHAN ??? ; ----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, JUPER SIMORANGKIR, dengan pidana penjara selama : 6 ( enam) bulan ;-------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------4. Menetapkan Agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------??? Uang sejumlah Rp. 4.213.500,-(empat juta dua ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------------??? 1(satu) buah Handphone Nokia Warna Hitam, 1(satu) buah Handphone Nokia Warna Biru ;------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------??? 1(satu) buah sampan warna hijau,di kembalikan kepada JUPER SIMORANGKIR ;--------------------------------------------------------------------------------??? 1(satu) Unit Kapal KM Sari Segara 195, 1(satu) unit pompa air, dikembalikan kepada saksi korban NYOMAN SARYA,BS.c. ;----------------------------------------6. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71_/Pid_B/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 71_/Pid_B/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71 /Pid B/2015/PN Dps
Statistik1913