Putusan PN KEBUMEN Nomor 10 / Pdt.G / 2018 / PN Kbm |
|
Nomor | 10 / Pdt.G / 2018 / PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | F I R L A N D O |
Hakim Anggota | Nikentari, Hartati Ari Suryawati |
Panitera | Nikentari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi Untuk Seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Pak Madkasran als Djimin, mbok Waginah, mbok Sapar, mbok Tarminlah, mbok Tini, pak Sandias, pak Wanadikrama dan pak Marta Sipon telah meninggal dunia ;3. Menyatakan bahwa tanah seluas = 0,82 da (820 M2) tercatat C Desa No. 183 persil. 96 d.II atas nama Madkasran als Djimin yang terletak di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, dengan batas ?batas ;Sebelah Utara : tanah milik Mursiyah ;Sebelah Timur : Jalan Guyangan ;Sebelah Selatan : tanah milik Yu ing ;Sebelah Barat : batas tanah Desa Karangduwuryang seluas = 0,42 da (420 M2) telah diwaris ke C Desa No.1824 atas nama Tarminlah (orang tua Penggugat I dan Turut Tergugat I) dan seluas = 0,42 da (420 M2) telah diwaris ke C Desa No. 1825 atas nama Tini (orang tua Penggugat II, Penggugat III dan Turut Tergugat II) ;4. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Turut Tergugat I adalah ahli waris sah (anak) dari alm. mbok Tarminlah yang berhak atas tanah seluas = 0,41 da (410 M2) C Desa No.1824 persil 96 d.II, dan Penggugat II, Penggugat III danHalaman 87 dari 89 Putusan Nomor 10/Pid.G/2018/PN KbmTurut Tergugat II adalah ahli waris sah dari alm. mbok Tini yang berhak atas tanah seluas = 0,41 da (410 M2) tercatat C Desa No. 1825 persil 96 d.II ;5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah mendaku dan menguasai obyek tanah sengketa seluas = 276 M2 sebagian dari semula seluas = 0,82 da (820 M2) tercatat C Desa No. 183 persil 96 d.II atas nama Madkasran als Djimin dan sekarang menjadi seluas = 0,41 da (410 M2) C Desa No. 1824 atas nama Tarminlah dan seluas = 0,41 (410 M2) C Desa No. 1825 atas nama Tini yang terletak di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas :? Sebelah Utara : tanah milik Tarminlah dan Tini / pecahannya ;? Sebelah Timur : Jalan Guyangan ;? Sebelah Selatan : tanah milik Yu Ing? Sebelah Barat : batas tanah Desa Karangduwur ;tanpa seijin Para Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat sesuatu hak atas obyek tanah sengketa untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat dan apabila tidak suka perlu bantuan alat negara ;7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;8. Menghukum Turut Tergugat III untuk menghapus atau mencoret SPPT atas nama alm. mbok Suwuh dengan cara melaporkan kekantor Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kebumen ;9. Menolak gugatan Para Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI? Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi Untuk Seluruhnya ;Halaman 88 dari 89 Putusan Nomor 10/Pid.G/2018/PN KbmDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Para Tenggugat Konvensi / Para Penggguat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.856.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 221/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 649 K/PDT/2020
Pertama : 10/Pdt.g/2018/PN Kbm.
Statistik22430