- Menyatakan Terdakwa Syahrul Bin Tue telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menerima, Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram yang Dilakukan Secara Terorganisasi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 119 (seratus Sembilan belas) paket besar narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang masing-masing yang masing-masing dibungkus dengan plastik alumunium foil dengan berat total bersih (netto) seberat 118,521.97 gram (seratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh satu koma sembilan tujuh gram) , telah dimusnahkan sebanyak 114,758.05 gram (seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan koma nol lima gram), dan sisa pengembalian dari hasil Labfor untuk pembuktian perkara sebanyak 3.663 gram (tiga ribu enam ratus enam puluh tiga gram);
- 2 (dua) Jerigen Plastik warna kuning;
- 2 (dua) buah plastik bekas pembungkus teh cina;
- 1 (satu) buah Aluminium Foil;
- 3 (tiga) buah koper besar (warna hitam, warna biru-biru dongker, dan warna merah?biru dongker);
- 1 (satu) buah koper ukuran sedang warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Tipe RM-908 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe TA-1017 warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI Redmi A2 warna biru;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru BP 1126 TA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI serta buku Tabungan Bank BRI No rek: 0174-01-063658-50-0 atas nama Syahrul;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe RM 105 warna biru dongker/abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia tipe RM 647 warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk xiomi redmi 6A warna silver;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri no rek : 900-00-0940221 atas nama Zaihiddir;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI no rek: 0169731234 atas nama Zaihiddir;
- 1 (satu) set alat hisap (bong);
- 1 (satu) unit mesin cuci merk SHARP kondisi rusak;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan nomor Polisi BE 1031 FD warna silver-metalik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2020/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Kurniawan Br Hakim Anggota Awani Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Mengadili : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Syahrul Bin Tue; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Zaihiddir Alias Kam Bin Ajis dan Ahmad Jufri Bin Nazaruddin; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2020/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2020/PN Tpg
Statistik9835