- Menyatakan terdakwa INDRAYANTO bin YUYUN BACHTIAR, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa INDRAYANTO bin YUYUN BACHTIAR, dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan terdakwa INDRAYANTO bin YUYUN BACHTIAR, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRAYANTO bin YUYUN BACHTIAR, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti berupa penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN CILACAP Nomor 43/Pid.Sus/2019/PN Clp |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2019/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunius Manoppo, Br Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Wisnu Mardheo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1). 1 (satu) buah alat hisap/bong dari botol plastik yang dibungkus tissue; 2). 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat bersih 0, 09968 gram; 3). 1 (satu) buah tas warna hitam merk DEGER; 4). 1 (satu) buah simcard 0895422726827; 5). 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0, 39194 gram; 6). 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam warna hitam; 7). 1 (satu) buah plastik warna hitam; 8). 1 (satu) buah plastik bekas bungkus Kopi Kapal Api; Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan barang bukti berupa : 9). 1 (satu) buah HP merk smartfren warna hitam; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2019/PN Clp
Statistik170