Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 178/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 178/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Sabar Simbolon, Tarima Saragih |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. M.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) atas pemakaian dana/uang milik Penggugat sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) ;3. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan dana/uang milik Penggugat sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari jumlah uang sejumlah Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) dihitung sejak tanggal 11 Agustus 2013 hingga Tergugat membayar lunas pemakaian dana/uang milik Penggugat tersebut ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 641.000,00(enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik5412