Putusan PT JAKARTA Nomor 34/Pid/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 34/Pid/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhamad Yusuf H Amir Maddi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILIMenerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2017 Nomor 814/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Dewi Hartati tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewi Hartati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain disebabkan karena Terdakwa (Terpidana) melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa (Terpidana) selama dalam masa percobaan tersebut harus mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada saksi Merieta Dwi Ardini.4. Menetapkan barang bukti berupa: Surat Pernyataan dan Rekening Koran, tetap terlampir dalam berkas.5. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding kepada Terdakwa yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 34/Pid/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 814/Pid.B/2017/PN JKT.SEL
Kasasi : 632 K/Pid/2018
Banding : 34/PID/2018/PT.DKI
Statistik7741