Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pdt.G/2016/PN Mdn |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2016/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Toto Ridarto, Mh Riana Br Pohan |
Panitera | - Eridawati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Turut Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaDALAM REKONVENSI:DALAM PROPISI Menolak tuntutan Propisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat dr/Tergugat-I dk untuk sebahagian;2. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga : Akta Perjanjian Untuk Menjual dan Membeli No.38 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Adi Pinem, SH; Akta Kuasa No. 39 tanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Adi Pinem, SH; Perjanjian Pengosongan tertanggal 14 Desember 2011 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Adi Pinem, SH; Akta Jual Beli No. 105/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan Notaris Adi Pinem, SH; Surat Persetujuan dan Kuasa tertanggal 13 Desember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Adnansyah bersama istrinya bernama Hj. Hanifah selaku pemberi kuasa serta Drg. Aminuddin selaku penerima kuasa.3. Menyatakan Tergugatdr/Penggugat dk telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk dan sekalian orang-orang suruhannya dan atau siapa saja yang bergantung hak dan atau yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dr/Tergugat-I dk dengan baik tanpa beban apapun tanah dan bangunan rumah di Jalan Sunggal No. 205 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik No.4594/Kel. Tanjung Rejo tersebut5. Menyatakan semua surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi pihak lain atau siapapun selain kepada Penggugat dr/Tergugat-I dk yang terbit berasal dari Tergugat dr/Penggugat dk yang berhubungan dengan tanah dan bangunan rumah di Jalan Sunggal No. 205 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik No.4594/Kel. Tanjung Rejo tersebut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat dr/Tergugat-I dk yang dapat ditagih seketika dan sekaligus apabila Tergugat dr/Penggugat dk lalai atau tidak mematuhi/melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan dilakukan anmaning7. Menghukum para Turut Tergugat dr lainnya/Tergugat-II dk, Turut Tergugat-I dk dan Turut Tergugat-II dk untuk mematuhi putusan perkara ini;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp. 2.314.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1281 K/Pdt/2020
Pertama : 53/Pdt.G/2016/PN Mdn
Banding : 76/PDT/2018/PT MDN
Statistik11621