- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding/ Tergugat I dan Tergugat II;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 129/Pdt.G/2014/PN.Pbr tanggal 17 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II serta eksepsi dari Turut Tergugat;
- Menolak gugat rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding/Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 86/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 86/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | H.imam Suudi, Mhbreddy Risdiyanto |
Panitera | Mf.eva Juniar Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ; 2. Menyatakan bukti surat adalah sah dan berharga berupa : 2.1. Bukti transfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- melalui BNI cabang Pekanbaru rek. No. 0195972245 Tanggal 13 Januari 2012 a/n. Dra. Sofia Achnes; 2.2. Bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- melalui BNI cabang Pekanbaru rek. No. 0195972245 Tanggal 18 Januari 2012 a/n. Dra. Sofia Achnes; 2.3. Bukti pemblokiran SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes dari Penggugat kepada Turut Tergugat Rabu 9 Januari 2013 No. 07/AL-Ad/I-2013; 2.4. Tambahan Bukti pemblokiran SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes dari Penggugat kepada Turut Tergugat Rabu 6 Maret 2013; 2.5. Bukti surat tanggal 22 Januari 2013 No. 09/KHS/01/2013 dari Dra. Sofia Achnes melalui kuasa hukumnya rekan Syafrizal, SH kepada rekan H. Arbakmis Lamid, SH. MH; 3. Menyatakan isi Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II tanggal 13 Januari 2012, berupa : 3.1. Luas tanah + 2.550 meter, sesuai dengan SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes / Tergugat I; 3.2. Harga bersih Rp. 500.000,-) (lima ratus ribu rupiah permeter; 3.3. Ukuran tanah, akan dipedomani setelah hasil pengukuran oleh BPN / Turut Tergugat yaitu seluas 2.364 m2,; 3.4. Surat Perjanjian Jual Beli dan administrasi lainnya akan diuraikan oleh Tergugat I yang PPAT / Notaris Tergugat I sendiri yang menunjuk; 3.5. Uang DP (down payment) pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada saat kesepakatan tercapai / terjadi; 3.6. Biaya Administrasi seluruhnya tanggung jawab Penggugat; 3.7. Pelunasan akan dilakukan setelah balik nama SHM No. 8790 semula a/n. Dra. Sofia Achnes / Tergugat I beralih / menjadi nama H. Fauzi / Penggugat; 3.8. Sertifikat Hak Milik No. 8790 akan dititipkan pada Notaris / PPAT yang akan ditunjuk oleh Tergugat I dan II; Adalah sah dan berharga dan berlaku sebagai undang-undang bagi Tergugat I, II dan Penggugat ; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi; 5. Menyatakan Kesepakatan Jual Beli tanah seluas + 2.550 meter SHM No. 8790 a/n. Dra. Sofia Achnes, antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan II untuk patuh dan taat kepada isi kesepakatan tanggal 13 Januari 2012; 7. Menyatakan Uang DP (dwan payment) yang telah diterima Tergugat I dan II seluruhnya berjumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) adalah sah dan berharga; 8. Menyatakan harga tanah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) permeter bersih dikalikan dengan ukuran yang telah ditetapkan Turut Tergugat yaitu seluas 2.364 m2; 9. Menghukum Tergugat I dan II untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana disebutkan didalam Kesepakatan tanggal 13 Januari 2012; 10 Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 149 PK/Pdt/2018
Kasasi : 173 K/Pdt/2016
Banding : 86/PDT/2015/PT PBR
Statistik670