- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Sah jual beli tertanggal 25 Mei 2005 yang ditanda tangani di Desa Tangkahen yang terletak pada Jalan Palangkaraya ??? Kuala Kurun Km 90,1 Desa Tangkahen RT. 08.;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilikyang sah atas sebidang Tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) An.JONJO BILO didesa Tangkahen Tahun 2010 dengan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 05/BAP-T/I/2010 yang dikeluarkan pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2010. Adapun tanah tersebut yang terletak pada Jalan Palangkaraya ??? Kuala Kurun Desa Tangkahen KM. 90.1 RT. 08 Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, dengan ukuran panjang 20 meter, lebar 42 meter , dan luas 840 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Tergugat Telah bersalah Melakukan Perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena tidak mengosongkan dan tidak mengembalikan kepada Penggugat tanah lahan dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya dan atau ingin menguasai secara tanpa alas/secara ilegal atau tanpa izin Penggugat sebagaimana hal tersebut telah dituangkan dalam fundamentum petendi gugatan PENGGUGAT ini;
- Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) Karena telah menempati dan Memanfaatkan tanah lahan beserta bangunannya dan berdiri diatasnya tanpa persetujuan atau ijin dari PENGGUGAT, dan /atau ingin menguasai secara tanpa hak objek tanah milik milik Penggugat tersebut;
- Menghukum /memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja yang menerima dan menikmati hak darinya untuk agar sesegera mungkin meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan tanpa terkecuali Objek Sengketa/Hak Milik PENGGUGAT yakni tanah beserta Bangunannya seluas 840 meter persegi berdasarkan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) An. JONJO BILO Desa Tangkahen Tahun 2010 Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 05/BAP-T/I/2010 dikeluarkan pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2010 secara sukarela serta mengembalikan secara utuh seperti keadaan semula kepada Penggugat tanpa terkecuali putusan diucapkan.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk patuh serta melaksanakan isi putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah 4.416.000,- (empat juta empat ratatus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Pps |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nenny Ekawaty Barus, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara berbatasan dengan : Pelik Bondan Sebelah Timur berbatasan dengan : Didie .D. Ajun Sebelah Selatan berbatasan dengan : Salmin Talajan Sebelah Barat berbatasan dengan : Jln. Palangkaraya ??? Kuala Kurun |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2019/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Pps
Statistik11333