Putusan PN MASAMBA Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Msb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2018/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 102/Pid.Sus/2018/PN MsbRoby Rante Rongre Alias Roby Bin PilipusNarkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - M. Syarif.s |
Hakim Anggota | - Evi Fitriawati, - Suryo Negoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Roby Rante Rongre Alias Roby Bin Pilipus tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Roby Rante Rongre Alias Roby Bin Pilipus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:? 6 (enam) shacet plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) diantaranya shacet plastik klip beningnya terlipat, yang selanjutnya diberi label huruf dan kemudian ditimbang sebagai berikut:- Label huruf A ; berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dengan shacetnya;- Label huruf B ; berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan shacetnya;- Label huruf C ; berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan shacetnya;- Label huruf D ; berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan shacetnya;- Label huruf E ; berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan shacetnya;- Label huruf F ; berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan shacetnya;? 1 (satu) pak plastik klip bening kosong;? 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya telah diruncingkan;? 11 (sebelas) shacet plastik bening bekas pakai;? 4 (empat) buah korek api;? 1 (satu) Set alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik kecil warna bening dan penutup warna hijau lengkap dengan 1 (satu) buah batang kaca kecil (pireks);? 14 (empat belas lembar) struk transfer ATM dari nomor Rekening 713301006544535 ke Nomor Rekening 064101006816506 atas nama ROBY RANTE RONGRE;? 1 (satu) buah kotak plastik bening bekas tempat lampu merk LUBY;? 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih Model RM-1190 dengan simcard nomor 082347190257;Dirampas untuk di musnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2091 K/PID.SUS/2019
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN Msb
Statistik7243