Putusan PN MENGGALA Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Mgl |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | M. Juanda Parisi, Mh M.yudhi Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Objek Sengketa yaitu tanah seluas 12 Ha yang terletak di Desa Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Menggala dengan batas ? batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Miring- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hamsyah- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Masuk dan galian ekspator PT. SIL- Sebelah Barat berbatasan Jalan Raya Menggala ? Tanjung Karang Adalah Milik Pengggugat.3. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan anak ? anak Almarhum Baswi dengan Almarhum Aini yang telah menguasai Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.4. Menyatakan perolehan Hak Tergugat V dan Tergugat VI dari Tergugat II atas sebagian Objek Sengketa Milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materil :Bahwa selama 19 Tahun terhitung sejak tahun 1998 sampai dengan Gugatan ini diajukan, Penggugat tidak dapat menanami lahan objek sengketa seluas 12 Ha tersebut. Dimana saat ini lahan tersebut ditanami dengan singkong, sehingga jika lahan tersebut disewakan maka uang sewa yang seharusnya bisa diterima oleh Penggugat adalah sejumlah Rp. 2.000.000,- , x 12 Ha x 19 Tahun = Rp. 456.000.000,- (empat ratus lima puluh enam juta rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai dan atau mendirikan bangunan diatas Objek Sengketa milik Pengugat untuk membongkar bangunan ? bangunan tersebut.7. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa milik Penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat.8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.203.000,- (lima juta dua ratus tiga ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PN.Mgl.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PN.Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN.Mgl
Statistik13083