- Menyatakan terdakwa Riswan Rambe Alias Iwan Kaca Bin Dahlan Rambe tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 12 (dua belas) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil dan masing-masing berisikan butiran / kristal putih bening narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar dalam keadaan kosong;
- 4 (empat) bungkus plastik bening klip merah ukuran besar yang masing-masing di dalamnya berisikan bungkusan-bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil;
- 2 (dua) buah tabung kaca kecil / kaca pirex;
- 1 (satu) buah pipet plastik pada salah satu bagian ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda motof boneka;
- 1 (Satu) buah plastik asoy warna hijau;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu silver;
- 1 (satu) buah botol kaca bening yang pada bagian tutupnya terdapat sebuah pipet plastik dan selang kecil yang diduga merupakan alat hisap narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (Satu) buah botol kaca bening yang pada bagian atasnya disambung selang kecil dan karet yang diduga merupakan alat hisap narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 682/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 682/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 521 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 682/Pid.Sus/2019/PN.Rhl
Statistik6626