Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 727 / PID.B/ 2012/ PN.BB |
|
Nomor | 727 / PID.B/ 2012/ PN.BB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Mohammad Noor, Jonlar Purba |
Panitera | Yeni P Nur Riani, Sm.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa YEREMIA SAPUTRA SIHITE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? MENGEDARKAN UANG PALSU ??? ;- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;- Menyatakan barang bukti berupa : -1 (satu) buah tas Punggung warna hitam merk CASANO yang berisi : 1 (satu) buah amplop putih yang berisikan Uang Palsu dengan No. Seri SGH 301136 (1 lembar). No. seri SGH 301139 (2 lembar), No. Seri SGH 301141 (3 lembar), No. Seri SGH 301147 (1 lembar), No. Seri SGH 301148 (4 lembar), No. Seri SGH 301149 (1 lembar), No. Seri SGH 301171 (2 lembar), No. Seri SGH 301172 (4 lembar), No. Seri SGH 301173 (5 lembar), No. Seri SGH 301174 (1 lembar), No. Seri SGH 301155 (1 lembar) dan No. Seri KF 5379539 (1 lembar) total keseluruhan ada 26 lembar atau Rp.2.600.000. (dua juta enam ratus ribu rupiah),Dirampas untuk dimusnahkan . - 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild- Uang tunai sebesar Rp.176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp.2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 2(dua) lembar, dan Rp.1000 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.Dikembalikan kepada saksi ADE GANI Bin (Alm) GANI dan saksi AGUS SOPIAN.- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 727 / PID.B/ 2012/ PN.BB
Statistik464