Putusan PN TENGGARONG Nomor 417/Pid.B/LH/2019/PN Trg |
|
Nomor | 417/Pid.B/LH/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 417/Pid.B/LH/2019/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : HARI SUTRISNO Bin KADERI.Tempat Lahir : Samboja.Umur / Tgl.Lahir : 33 Tahun / 6 Juni 1986.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Karya RT.003 Wonotirto Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.Agama : Islam.Pekerjaan : Pegawai Swasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan :??? Nomor : SP.Kap.12/BPPHLHK-IV/SW.2/09/2018/PPNS, tanggal 6 September 2018, a.n.HARI SUTRISNO Bin KADERI;Terdakwa di tahan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018; 4. Dikeluarkan oleh Penyidik sejak tanggal 4 September 2019;5. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 18 September 2019; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2019; 7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan 10 Desember 2019;Terdakwa didampingi oleh Para Penasihat Hukum yang bernama M. ARAS NAI, S.H., advokat dan Konsultan Hukum dari Pos Lembaga bantuan Hukum Al-MA???THUR yang beralamat di Jalan Danau Aji RT.29 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Nomor 417/Pid.B-LH/2019/PN Trg, tertanggal 19 September 2019, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong nomor 417/Pid.B-LH/2019/PN Trg, tertanggal 12 September 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;Surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, tertanggal 11 September 2019 Nomor : B-1992/APB/09/2019; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 417/Pid.B-LH/2019/PN Trg, tertanggal 13 September 2019, tentang penetapan hari sidang;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa HARI SUTRISNO bin KADERI bersalah melakukan Tindak Pidana ???dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI SUTRISNO bin KADERI berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :??? 1 (satu) tendon kempu IBC 1000 liter;??? 1 (satu) selang hisap warna hijau;??? 1 (satu) buah selang keluar;??? 1 (satu) pompa minyak merk yokohama 6,5 HP warna merah putih;??? 1 (satu) jerigen minyak isi solar 20 liter;??? 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning;??? 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau;??? 1 (satu) Dump Truk tronton hino 500 warna hijau;??? Batubara sebanyak 1000 (seribu) MT yang berada di pelabuhan jetty PT. Berkah Bara Sejahtera (BBS) pada koordinat S0049???28,14???E 11709???59,64;Dirampas untuk negara.??? Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat eksavator PC 200 dan Dump Truk hino FM 200;??? Copy surat perjanjian jual berli Dump Truk Hino FM 200 serial number J08EUFJ83842;??? Copy faktur dan surat perjanjian jual beli alat berat Excavator Komatsi PC 200-8;??? Copy surat perjanjian kontrak sewa menyewa tanggal 05 Juni 2018;??? Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat tanggal 06 Agustus 2018.Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Menetapkan agar Terdakwa HARI SUTRISNO bin KADERI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan tertulis dari terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatan terdakwa dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendirian masing-masing;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa yang disusun secara alternatif sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa HARI SUTRISNO bin KADERI bersama dengan saksi VAVAN SOFHIAAN bin SYACHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2018 bertempat di KM. 13 Jalan Gress Coal dalam kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto di titik koordinat N. 0 54??? 5,55??? E. 117 06??? 4,55???, wilayah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat diatas berawal saat saksi Usman iskandar, saksi Yuliono dan saksi Edi Santoso yang tergabung dalam tim operasi (SPORC Brigade Enggang/BPPLHK Wil. Kalimantan) sedang melakukan operasi penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Suharto kemudian menjumpai adanya galian / okupasi / bukaan yang diduga merupakan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator yang sedang bekerja melakukan pengupasan dan pembersihan batu bara kemudian ditemukan pula alat dozer yang sedang melakukan kegiatan pemindahan OB pada titik koordinat N. 0 54??? 5,55??? E. 117 06??? 4,55??? dan terlihat adanya galian dengan koordinat N. 0 54??? 5,3??? E. 117 06??? 4,52??? selanjutnya di lokasi tersebut ditemukan pula dump truk B. 9753 FYV untuk pengangkutan batu bara pada titik koordinat N. 0 54??? 51,3??? E. 117 06??? 4,???43 kemudian tim melakukan pengamanan terhadap lokasi serta alat berat berupa 1 (satu) unit Ecxavator komatsu PC 200, 1 (satu) unit dozer D85E-SS serta 1 (satu) unit Dump Truk Warna Hijau dump truk B. 9753 FYV dan mengamankan beberapa orang yang sedang berada di lokasi termasuk terdakwa.- Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang melakukan tugas selaku Pengawas lapangan dan sedang mengawasi aktifitas penambangan dan terdakwa sekaligus mengoperasikan alat Dozer 85 SS serta mengawasi saksi Mathius alias Arman selaku operator alat berat pada saat itu sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan melakukan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat berupa Hexavator.- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengawas lapangan sekaligus sebagai operator alat alat Dozer 85 SS sejak bulan juli 2018 dan telah membuka lahan seluas 1 Ha dan Batu bara yang sudah dikeluarkan sebanyak kurang lebih 1000 ton yang kemudian diangkut ke Stokfiield PT. BBS, di daerah Dondang ??? Handil ??? Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa bekerja sesuai arahan dari saksi Vavan Sofhiaan selaku pemilik dan pengelola kegiatan batubara dan terdakwa mengetahui kalau lokasi tempat kegiatan adalah kawasan tahura Bukit Soekarto berdasarkan plang / papan nama Tahura Bukit Suharto yang dipasang di pinggir jalan houling PT. Gris Coal km 13.- Bahwa alat berat yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan aktifitas tambang adalah alat berat yang di bawa oleh saksi Vavan Sofhiaan yang awalnya akan digunakan untuk kerja di KP. Perdana Maju Utama (PT.PMU) di daerah Samboja oleh saksi Kahar, akan tetapi saksi Vavan Sofhiaan dan terdakwa menggunakannya di Jl. Grees Coal Km. 13.- Bahwa alat berat berupa 1(satu) unit Excavator PC 200 Merk Komatshu dan 1(satu) unit Dump Truck tronton Hino NoPol. B 9753 FYV saksi Kahar sewa dari CV. Dwi Karya Atas Nama saksi Andry prasetya simanjuntak dan 1(satu) unit Dozer D85SS Merk Komatshu saksi kahar sewa dari saksi Nur Ifansyah sekitar awal bulan Agustus 2018 dan ada dibuatkan surat perjanjian sewa menyewa alat berat.- Bahwa tugas terdakwa meliputi : Sebagai operator alat berat ( Doser dan Eksavator ), menerima tenaga kerja dengan persetujuan saksi Vavan Sofhiaan selaku Pengelola penambangan batu bara selanjutnya merangkap sebagai penanggung jawab lapangan dengan tugas mengkoordinir pekerjaan teman teman serta menyampaikan laporan dan menerima perintah melalui handphone kepada saksi Vavan Sofhiaan selaku pimpinan.- Bahwa lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1231/MenLHK-PKTL/KUH/PLA..2/3/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 577/MENHUT-II/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 (Enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam) hektar kawasan Tahura Bukit Suharto dan didalam kawasan tersebut tidak bisa diberikan izin pinjam pakai untuk pertambangan batu bara karena kawasan tersebut merupakan kawasan Konservasi. - Bahwa yang memasukan alat-alat berat berupa 1 (satu) unit Ecxavator komatsu PC 200, 1 (satu) unit dozer D85E-SS serta 1 (satu) unit Dump Truk Warna Hijau dump truk B. 9753 FYV kedalam lokasi adalah terdakwa dan terdakwa yang bertanggung jawab atas kegiatan penambangan di dalam Tahura Bukit Suharto tersebut sesuai pendelegasian dari saksi Vavan Sofhiaan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) Huruf b Jo. Pasal Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAUKEDUABahwa ia terdakwa HARI SUTRISNO bin KADERI bersama dengan saksi VAVAN SOFHIAAN bin SYACHRIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2018 bertempat di KM. 13 Jalan Gress Coal dalam kawasan hutan Tahura Bukit Soeharto di titik koordinat N. 0 54??? 5,55??? E. 117 06??? 4,55???, wilayah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat diatas berawal saat saksi Usman iskandar, saksi Yuliono dan saksi Edi Santoso yang tergabung dalam tim operasi (SPORC Brigade Enggang/BPPLHK Wil. Kalimantan) sedang melakukan operasi penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Suharto kemudian menjumpai adanya galian / okupasi / bukaan yang diduga merupakan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator yang sedang bekerja melakukan pengupasan dan pembersihan batu bara kemudian ditemukan pula alat dozer yang sedang melakukan kegiatan pemindahan OB pada titik koordinat N. 0 54??? 5,55??? E. 117 06??? 4,55??? dan terlihat adanya galian dengan koordinat N. 0 54??? 5,3??? E. 117 06??? 4,52??? selanjutnya di lokasi tersebut ditemukan pula dump truk B. 9753 FYV untuk pengangkutan batu bara pada titik koordinat N. 0 54??? 51,3??? E. 117 06??? 4,???43 kemudian tim melakukan pengamanan terhadap lokasi serta alat berat berupa 1 (satu) unit Ecxavator komatsu PC 200, 1 (satu) unit dozer D85E-SS serta 1 (satu) unit Dump Truk Warna Hijau dump truk B. 9753 FYV dan mengamankan beberapa orang yang sedang berada di lokasi termasuk terdakwa.- Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang melakukan tugas selaku Pengawas lapangan dan sedang mengawasi aktifitas penambangan dan terdakwa sekaligus mengoperasikan alat Dozer 85 SS serta mengawasi saksi Mathius alias Arman selaku operator alat berat pada saat itu sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan melakukan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat berupa Hexavator.- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengawas lapangan sekaligus sebagai operator alat alat Dozer 85 SS sejak bulan juli 2018 dan telah membuka lahan seluas 1 Ha dan Batu bara yang sudah dikeluarkan sebanyak kurang lebih 1000 ton yang kemudian diangkut ke Stokfiield PT. BBS, di daerah Dondang ??? Handil ??? Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa bekerja sesuai arahan dari saksi Vavan Sofhiaan selaku pemilik dan pengelola kegiatan batubara dan terdakwa mengetahui kalau lokasi tempat kegiatan adalah kawasan tahura Bukit Soekarto berdasarkan plang / papan nama Tahura Bukit Suharto yang dipasang di pinggir jalan houling PT. Gris Coal km 13.- Bahwa tugas terdakwa meliputi : Sebagai operator alat berat ( Doser dan Eksavator ), menerima tenaga kerja dengan persetujuan saksi Vavan Sofhiaan selaku Pengelola penambangan batu bara selanjutnya merangkap sebagai penanggung jawab lapangan dengan tugas mengkoordinir pekerjaan teman teman serta menyampaikan laporan dan menerima perintah melalui handphone kepada saksi Vavan Sofhiaan selaku pimpinan.- Bahwa lokasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 1231/MenLHK-PKTL/KUH/PLA..2/3/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 577/MENHUT-II/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang Terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Seluas 67.766 (Enam puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam) hektar kawasan Tahura Bukit Suharto dan didalam kawasan tersebut tidak bisa diberikan izin pinjam pakai untuk pertambangan batu bara karena kawasan tersebut merupakan kawasan Konservasi. - Bahwa aktifitas terdakwa tersebut termasuk rangkaian kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dalam menjalankan aktifitasnya terdakwa tidak ada izin dari menteri.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi 1 USMAN ISKANDAR Bin DJUHDY MUCHTAR, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :- Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena menambang tanpa izin;- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan tanpa izin pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.30 wita pada saat melakukan tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto. Pada saat itu saksi melihat menjumpai adanya galian yang diduga merupakan aktifitas pertambangan batubara tanpa izin dan juga ada dump truck untuk mengangkut batubara dan kami mengamankan 5 (lima) orang pada saat itu, salah satunya adalah terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu bertugas sebagai foreman/pengawas lapangan sekaligus sebagai operator ;- Bahwa Terdakwa menggunakan alat berat berupa excavator, dozer dan/atau dump truck ;- Bahwa pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan di kawasan bukti soeharto tepatnya di KM 13 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Hauling PT Gress Coal;- Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau yang saksi lihat terdakwa gunakan untuk menambang; - Bahwa pada saat kami ke lokasi pertambangan tersebut, kami mengambil titik koordinat menggunakan GPS, dan terbaca di GPS tersebut bahwa kawasan lokasi pertambangan tanpa izin tersebut adalah kawasan tahura Bukit Soeharto; - Bahwa pada saat kami ke lokasi tersebut terdakwa sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat Hexavator;- Bahwa saksi melakukan pengamanan bersama dengan tim sebanyak 20 (dua puluh) orang;- Bahwa saksi bertugas sebagai polisi kehutanan yang melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan dalam bentuk kegiatan patroli dan operasi pengamanan hutan, melakukan aktivitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang-undang;- Bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di atas kawasan hutan yang dilindungi merupakan target operasi kami;- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan pertambangan atau surat izin lainnya;- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat kontrak kerja dengan perusahaan manapun dalam hal melakukan pertambangan di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto tersebut;- Bahwa ada 5 (lima) orang yang turut melakukan kegiatan pertambangan di lokasi Kawasan Hutan Bukit Soeharto tersebut;- Bahwa adapun yang 4 (empat) orang lainnya juga dilakukan pengamanan dan diproses secara hukum juga;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;2. Saksi II YULIONO BIN LAMIRIN (Alm), menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut : - Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena menambang tanpa izin;- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan tanpa izin pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.30 wita pada saat melakukan tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto. Pada saat itu saksi melihat adanya galian yang diduga merupakan aktifitas pertambangan batubara tanpa izin dan juga ada dump truck untuk mengangkut batubara dan kami mengamankan 5 (lima) orang pada saat itu, salah satunya adalah terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu bertugas sebagai foreman/pengawas lapangan sekaligus sebagai operator;- Bahwa Terdakwa menggunakan alat berat berupa excavator, dozer dan/atau dump truck;- Bahwa pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan di kawasan bukti soeharto tepatnya di KM 13 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Hauling PT Gress Coal;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau yang saksi lihat terdakwa gunakan untuk menambang; - Bahwa pada saat kami ke lokasi pertambangan tersebut, kami mengambil titik koordinat menggunakan GPS, dan terbaca di GPS tersebut bahwa kawasan lokasi pertambangan tanpa izin tersebut adalah kawasan tahura Bukit Soeharto; - Bahwa pada saat kami ke lokasi tersebut terdakwa sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat Hexavator;- Bahwa saksi melakukan pengamanan bersama dengan tim sebanyak 20 (dua puluh) orang;- Bahwa pada saat kami ke lokasi pertambangan tersebut, kami melihat 1 (satu) orang bernama Sdr Arman mengoperasikan excavator, 1 (satu) orang yaitu terdakwa mengoperasikan dozer, dan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr Putut, Sdr Jaenuddin dan Sdr Harun sedang duduk di pondok, mereka bertugas mengurus pengisian bbm/solar;- Bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di atas kawasan hutan yang dilindungi merupakan target operasi kami;- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan pertambangan atau surat izin lainnya;- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat kontrak kerja dengan perusahaan manapun dalam hal melakukan pertambangan di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto tersebut;- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah pernah melakukan hauling batubara dan di lokasi terlihat sudah ada galian yang siap hauling lagi;- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, kegiatan pertambangan tersebut dibawah tanggung jawab saksi Vavan Sofhiaan yang ada di Kota Balikpapan;- Bahwa saksi Vavan Sofhiaan tidak ada di lokasi pertambangan pada saat itu;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan;3. Saksi III : EDI SANTOSO Bin JAENO, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut : - Bahwa adapun terdakwa dalam hal ini berperkara karena menambang tanpa izin;- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan tanpa izin pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.30 wita pada saat melakukan tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto. Pada saat itu saksi melihat adanya galian yang diduga merupakan aktifitas pertambangan batubara tanpa izin dan juga ada dump truck untuk mengangkut batubara dan kami mengamankan 5 (lima) orang pada saat itu, salah satunya adalah terdakwa yang mana terdakwa pada saat itu bertugas sebagai foreman/pengawas lapangan sekaligus sebagai operator;- Bahwa Terdakwa menggunakan alat berat berupa excavator, dozer dan/atau dump truck ;- Bahwa pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan di kawasan bukti soeharto tepatnya di KM 13 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Hauling PT Gress Coal;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau yang saya lihat terdakwa gunakan untuk menambang; - Bahwa pada saat kami ke lokasi pertambangan tersebut, kami mengambil titik koordinat menggunakan GPS, dan terbaca di GPS tersebut bahwa kawasan lokasi pertambangan tanpa izin tersebut adalah kawasan tahura Bukit Soeharto; - Bahwa pada saat kami ke lokasi tersebut terdakwa sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat Hexavator;- Bahwa dozer yang digunakan terdakwa digunakan sebagai meratakan dan melakukan pengupasan lapisan tanah yang menutupi batubara;- Bahwa pada saat kami ke lokasi pertambangan tersebut, kami melihat 1 (satu) orang bernama Sdr Arman mengoperasikan excavator, 1 (satu) orang yaitu terdakwa mengoperasikan dozer, dan 3 (tiga) orang lainnya yaitu Sdr Putut, Sdr Jaenuddin dan Sdr Harun sedang duduk di pondok, mereka bertugas mengusur pengisian bbm/solar;- Bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin di atas kawasan hutan yang dilindungi merupakan target operasi kami;- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan pertambangan atau surat izin lainnya;- Bahwa tidak boleh melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Tahura Bukit Soeharto tanpa adanya izin;- Bahwa adapun izin tersebut diterbitkan oleh Presiden RI untuk melakukan kegiatan tambang di atas kawasan Tahura Bukit Soeharto;- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa sudah pernah melakukan hauling batubara dan di lokasi terlihat sudah ada galian yang siap hauling lagi;- Bahwa menurut pengakuan terdakwa, kegiatan pertambangan tersebut dibawah tanggung jawab saksi Vavan Sofhiaan yang ada di Kota Balikpapan;- Bahwa saksi Vavan Sofhiaan tidak ada di lokasi pertambangan pada saat itu;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;4. Saksi IV : Vavan Sofhiaan Bin Syachril dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa dalam pekerjaan saksi sebagai penanggungjawab pekerjaan dilapangan, sedangkan terdakwa adalah pengawas merangkap sebagai operator alat berat yaitu doser dan excavator;- Bahwa tugas terdakwa sebagai pengawas adalah mengarahkan pekerjaan alat berat, order makanan karyawan, menerima sebagian karyawan dengan persetujuan saksi, komunikasi dengan saksi untuk kepentingan pekerjaan, melakukan pemadaman api batu bara yang terbakar, dan melakukan pengawasan pada saat pengangkutan batu bara ke pelabuhan BBS (Berkas Bara Sejahtera);- Bahwa terdakwa mulai bekerja sejak tanggal 8 Agustus 2018 untuk pemadaman api batu bara yang terbakar di jalan grees coal KM 13 Samboja;- Bahwa hubungan pekerjaan antara saksi dan terdakwa berdasarkan komunikasi lisan tidak dituangkan dengan surat apapun;- Bahwa saksi ketika penangkapan terdakwa berada di Balikpapan dirumah orang tua saksi didaerah Sepinggan Balikpapan;- Bahwa alat-alat yang dipergunakan sebagai pemadaman api adalah doser 1 (satu) unit, excavator 1 (satu) unit dan dump truck Hino 1 (satu) unit;- Bahwa terdakwa bekerja bersama dengan Pak Jaenuddin, Pak Putut Yuwono, Harun dan Arman yang kesemuanya dibawah pengawasan terdakwa jika saksi tidak berada dilokasi kerja;- Bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa dan kawan-kawan adalah :a. Memadamkan api batu bara yang terbakar dengan cara mengaduk dengan tanah OB dan kemudian menimbun dengan tanah;b. Memisahkan batu bara yang telah terbakar dengan batu bara yang belum terbakar dengan menggunakan doser dan excavator;c. Memisahkan dan memindahkan batu bara yang tidak terbakar ke pelabuhan BBS di handil dengan menggunakan dumpt truck Hino, agar titik api tidak menjalar dan meluas;- Bahwa sebelum dilakukan pengamanan batu bara dipelabuhan PT. BBS di handil, saksi bersama-sama dengan terdakwa dan sopir mendatangi lokasi pelabuhan PT.BBS dan menunjukan lokasi pembongkaran batu bara. Untuk selanjutnya pemindahan batu bara yang tidak terbakar yang berasal dari jalan Grees Coal KM. 13 dalam kawasan Tahura Bukit Suharto dilakukan sendiri oleh operator dump truk;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;AHLI : AGUS SERIANTO BIN SUBIT BAHAKIM, menerangkan :- Bahwa Ahli memegang jabatan sebagai inspektur tambang di Ditjen Mineral dan Batubara Provinsi Kaltim ;- Bahwa Tupoksi Ahli yaitu melakukan pengawasan teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja dan keselamatan operasi pertambangan, konservasi lingkungan dan teknologi jasa pertambangan;- Bahwa adapun izin yang diperlukan adalah izin eksplorasi, izin operasi dan izin produksi;- Bahwa apabila semua izin tersebut sudah dimiliki belum bisa melakukan kegiatan penambangan, harus ada izin lingkungan dan studi kelayakan kemudian bisa melakukan penambangan; - Bahwa Ahli tidak pernah ke lokasi kegiatan penambangan yang terdakwa lakukan;- Bahwa adapun izin yang diperlukan adalah IPPKH yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;- Bahwa Ahli ada diperlihatkan React of analysis batubara tersebut;- Bahwa arti dari react of analysist tersebut adalah batubara tersebut memiliki kandungan kalori yang cukup tinggi dan artinya ada nilai ekonomi dari batubara tersebut;- Bahwa tergantung dari banyak tidaknya batubara yang terbakar tersebut, apabila batubara yang terbakar banyak maka dibutuhkan excavator dan dozer untuk mengatasinya, tetapi kalau hanya sedikit saja maka hanya dibutuhkan excavator saja untuk mengatasinya;- Bahwa Tahura Bukit Soeharto termasuk kawasan hutan lindung;- Bahwa sesuai dengan foto batubara di dalam berkas penyidikan tersebut, batubara dalam proses/tahap pengupasan (kegiatan penambangan); - Bahwa harga batubara ditentukan oleh nilai gardnya, semakin tinggi gardnya semakin mahal harga batubaranya;- Bahwa secara teori lubang tambang dari illegal mining harus tetap direklamasi, tetapi pada kenyataannya Ditjen Pertambangan tidak pernah mereklamasi bekas lubang tambang illegal mining; - Bahwa adapun cara memadamkan batubara yang terbakar adalah dengan memotong /memisahkan antara batubara yang terbakar dengan batubara yang tidak terbakar, dengan cara dipotong stock batubara yang terbakar kemudian dipisahkan, sehingga batubara tersebut bisa terpadamkan;Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya dipersidangan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara pertambangan tanpa izin;- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Gress Coal KM 13 Samboja Kab Kutai Kartanegara ;- Bahwa terdakwa bersama sama dengan rekan rekan terdakwa yaitu Sdr Jaenuddin, Sdr Arman dan Sdr Putut serta Sdr Harun diatas tanggung jawab saksi Vavan;- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan kegiatan pertambangan tersebut;- Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau;- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) s.d 6 (enam) hari di lokasi tersebut;- Bahwa sudah ada batubara yang sudah huoling ke pelabuhan;- Bahwa terdakwa sebagai pengawas kegiatan dan sekaligus sebagai operator dozer; - Bahwa untuk alat alat berat ada surat-surat pemakaiannya yang hanya diketahui oleh saksi Vavan; - Bahwa terdakwa mengerjakan kurang lebih 0,5 (nol koma lima) Ha s.d 1 (satu) Ha luas lahan yang terdakwa keruk bahan galiannya;- Bahwa lahan pertambangan tanpa izin tersebut berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto;- Bahwa sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) ton batubara yang sudah di houling batubara ke pelabuhan ex BBS;- Bahwa pada awalnya terdakwa dan tim diperkerjakan oleh saksi Vavan untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi PT PMU, tetapi pada saat tiba di lokasi menuju ke PT PMU (KM 48 Poros Samarinda Balikpapan), saksi Vavan menelpon bahwa alat alat berat akan dimasukkan dari KM 13 poros Samarinda Balikpapan, setelah itu perintah dari saksi Vavan bahwa terdakwa dan tim diperintahkan untuk memadamkan batubara yang berada di titik lokasi KM 13 Jl Gress Coal tersebut. Kemudian setelah kami padamkan batubaranya terdakwa dan tim memindahkan batubara yang sudah tidak terbakar ke dalam dump truck untuk diangkut ke pelabuhan ex BBS dan sisanya kami melanjutkan memadamkan batubara tersebut lagi;- Bahwa saksi Vavan ada di lokasi bersama kami pada saat itu, tetapi pada saat dilakukan penangkapan saksi Vavan sedang berada di Balikpapan;- Bahwa terdakwa sudah menanyakannya ke saksi Vavan, dan kata saksi Vavan bahwa saksi Vavan diminta tolong oleh orang Kehutanan untuk memadamkan api ini terlebih dahulu;- Bahwa orang Kehutanan tersebut bernama Sdr Hartono, tetapi saya tidak pernah kenal ataupun melihat orang kehutanan tersebut;- Bahwa terdakwa tidak pernah diperlihatkan surat perintah untuk memadamkan batubara tersebut dari orang kehutanan;- Bahwa pada saat kami datang ke lokasi pertambangan, batubara yang kami padamkan tersebut sudah dikelupas, dan batubara tersebut yang kami bawa/angkut ke pelabuhan;- Bahwa terdakwa ada bertanya ke saksi Vavan mengenai hal tersebut, dan saksi Vavan menyebutkan bahwa batubara yang sudah dipadamkan dibawa ke pelabuhan agar tidak bercampur dengan batubara yang masih terbakar; - Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau yang terdakwa dan tim gunakan untuk menambang; - Bahwa rencananya terdakwa akan digaji Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) oleh saksi Vavan tetapi terdakwa belum ada dibayar oleh Sdr Vavan;- Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai apakah saksi Vavan dan Sdr Hartono saling kenal sehingga bisa meminta tolong untuk memadamkan batubara yang terbakar tersebut; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) tandon kempu IBC 1000 liter; - 1 (satu) selang hisap warna hijau; - 1 (satu) buah selang keluar; - 1 (satu) pompa minyak merk yokohama 6,5 HP warna merah putih; - 1 (satu) jerigen minyak isi solar 20 Liter; - 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning; - 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau; - 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau; - Batubara sebanyak (kurang lebih) 1000 (seribu) metrix Ton yang berada di pelabuhan jetty PT. Berkah Bara Sejahtera (BBS) pada Koordinat S00'49???28,14???E 117'09???59,64; - Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat Excavator PC-200 dan Dump Truck Hino FM 200; - Copy surat perjanjian jual beli Dump Truck Hino FM 200 serial Number J08EUFJ83842; - Copy faktur dan surat perjanjian jual beli alat berat Excavator Komatsu PC 200-8; - Copy surat perjanjian kontrak sewa menyewa tanggal 5 juni 2018;- Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat tanggal 6 Agustus 2018; Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.30 wita pada saat tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto tepatnya di KM 13 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Gress Coal;2. Bahwa alat berat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau, 1 (satu) Dump truk tronton hino 500 warna hijau;3. Bahwa pada saat tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto ke lokasi tersebut terdakwa sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat excavator;4. Bahwa tugas terdakwa sebagai pengawas adalah mengarahkan pekerjaan alat berat, order makanan karyawan, menerima sebagian karyawan dengan persetujuan saksi, komunikasi dengan saksi Vavan Sophiaan untuk kepentingan pekerjaan, melakukan pemadaman api batu bara yang terbakar, dan melakukan pengawasan pada saat pengangkutan batu bara ke pelabuhan BBS (Berkas Bara Sejahtera);5. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan pertambangan atau surat izin lainnya dan terdakwa bekerja atas dasar perintah kerja oleh saksi Vavan Sofhiaan secara lisan tidak dituangkan dalam bentuk surat apapun;6. Bahwa awalnya terdakwa dan tim diperkerjakan oleh saksi Vavan untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi PT PMU, tetapi pada saat tiba di lokasi menuju ke PT. PMU (KM 48 Poros Samarinda Balikpapan), saksi Vavan menelpon bahwa alat alat berat akan dimasukkan dari KM 13 poros Samarinda Balikpapan, setelah itu perintah dari saksi Vavan untuk memadamkan batubara yang berada di titik lokasi KM 13 Jl Gress Coal tersebut. Kemudian setelah kami padamkan batubaranya terdakwa dan tim memindahkan batubara yang sudah tidak terbakar ke dalam dump truck untuk diangkut ke pelabuhan ex BBS dan sisanya kami melanjutkan memadamkan batubara tersebut;7. Bahwa terdakwa menanyakannya kepada saksi Vavan, dan menyatakan diminta tolong oleh orang Kehutanan bernama Sdr Hartono untuk memadamkan api ini terlebih dahulu dan terdakwa tidak pernah diperlihatkan surat perintah untuk memadamkan batubara tersebut dari orang kehutanan;8. Bahwa terdakwa tidak memiliki surat kontrak kerja dengan perusahaan manapun dalam hal melakukan kegiatan pertambangan di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto tersebut;9. Bahwa adapun izin yang diperlukan adalah izin eksplorasi, izin operasi dan izin produksi dan apabila semua izin tersebut sudah dimiliki belum bisa melakukan kegiatan penambangan, harus ada izin lingkungan dan studi kelayakan kemudian bisa melakukan penambangan; 10. Bahwa adapun izin yang diperlukan adalah IPPKH yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;11. Bahwa tergantung dari banyak tidaknya batubara yang terbakar tersebut, apabila batubara yang terbakar banyak maka dibutuhkan excavator dan dozer untuk mengatasinya, tetapi kalau hanya sedikit saja maka hanya dibutuhkan excavator untuk mengatasinya;12. Bahwa sesuai dengan foto batubara di dalam berkas penyidikan tersebut, batubara dalam proses/tahap pengupasan (kegiatan penambangan); Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara Alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut: 1. Setiap Orang ;2. Dengan Sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kesatu penuntut Umum sebagaiamana dibawah ini;Ad. 1. Setiap Orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???setiap orang??? dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi (vide : Pasal 1 angka 6) diwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum diwilayah Indonesia; Menimbang, bahwa dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur menyangkut kedudukan subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana dalam dua bentuk subjek hukum yang diidentifikasi sebagai ???setiap orang??? yakni korporasi atau badan usaha baik berbadan hukum maupun non badan hukum serta orang perorangan dalam pengertian naturlijke persoon. Terkhusus menyangkut ketentuan yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana disebutkan secara jelas bahwa subjek hukum ???setiap orang??? yakni orang perorangan, maka yang akan dipertimbangkan dalam pertimbangan anasir unsur pasal a quo adalah ???setiap orang??? dalam pengertian sebagai orang perorangan atau naturlijke persoon yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana; Menimbang, bahwa oleh karena rumusan subjek hukumnya menyangkut orang dalam pengertian naturlijke persoon, maka Majelis Hakim merujuk pada kaidah mengenai syarat formil maupun materiil pengajuan seseorang kemuka persidangan yang kemudian didudukkan sebagai Terdakwa adalah seseorang yang dihadapkan adalah orang yang benar sebagaimana yang dimaksudkan dan didakwa melakukan suatu perbuatan pidana, hal mana harus dibuktikan mengenai kesesuaian identitas Terdakwa dengan dakwaan penuntut umum serta Terdakwa dikenali sebagaimana dengan identitas yang melekat pada dirinya. Selain hal tersebut juga orang dimaksud dipandang cakap menurut hukum sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kecakapan tersebut yakni menyangkut adanya kemampuan atau kesehatan baik secara jasmani maupun rohani. Selain itu itu juga orang dimaksud dihadapkan kemuka persidangan dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu, sehingga dipandang cukup untuk membela kepentingan hukumnya tanpa ada tekanan dari pihak manapun atau suatu keadaan apapun; Menimbang, bahwa dari uraian diatas terhadap pemenuhan maksud unsur pasal tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang dimuka persidangan dan dudukkan sebagai terdakwa, dimana pada saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku bernama HARI SUTRISNO Bin KADERI dengan identitas yang diakui sebagai identitasnya sebagaimana pula telah diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum sebagaimana merujuk pasal 143 ayat 2 huruf a Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang telah dibacakan dimuka persidangan dan selanjutnya mengenai identitas tersebut diuraikan kembali dalam putusan ini. Mengenai diri Terdakwa dimaksud dikonstatir pula dari keterangan saksi-saksi dimuka persidangan yang memberikan kesaksian bahwa benar Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo. Selain dari pada itu selama proses pemeriksaan persidangan, Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dalam keadaan bebas/tidak terbelenggu, Terdakwa tidak berada dalam tekanan siapapun sehingga leluasa bagi dirinya untuk melakukan pembelaan bagi kepentingan hukumnya atas perkara a quo. Terdakwa hadir dalam keadaan sehat jasmani atau tidak terhalang suatu penyakit yang dapat mengganggu daya pikir, sehingga dipandang telah mengikuti jalannya persidangan dalam keadaan sadar. Selain itu Terdakwa juga tidak dalam keadaan terganggu rohaninya atau tidak gila, hal mana dapat dibuktikan dari kemampuan Terdakwa untuk menanggapi atau memberikan tanggapan dalam persidangan, mengerti terhadap perkara ataupun persoalan yang dihadapkan kepadanya serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang ditujukan kepada. Sehingga dengan keadaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum dalam menghadapkan seseorang dimuka persidangan tidak terjadi salah orang (error in persona) dan Terdakwa adalah orang yang cakap untuk dapat dimintai pertanggung jawaban. Dengan demikian maka terhadap anasir unsur pasal tersebut telah terpenuhi; Ad.2. Dengan Sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri; Menimbang, bahwa kata ???dengan sengaja??? artinya ???tahu dan dikehendaki???. Secara teoritis kesengajaan tidak hanya merupakan kehendak (willens theori) namun juga dapat berarti mengetahui (Voor stelling theori). Jadi kesengajaan terkait dengan kehendak atau pengetahuan pelaku akan perbuatan yang dilakukan; Menimbang, bahwa Prof. Masruchin Ruba???i, SH.Ms dkk dalam bukunya ???buku ajar Hukum Pidana??? penerbit Bayumedia Publishing, cetakan Pertama, Juni 2014, halaman 103 sampai dengan halaman 104, menyebutkan bahwa kesengajaan secara gradual dapat disusun sebagai berikut :a. Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oogmerk) ;b. Kesengajaan sebagai kepastian (Opzet bij zekerheids bewustzijn);c. Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis atau Opzet bij mogelijkheidsbewustzijn); Menimbang, bahwa ???kesengajaan sebagai maksud??? mempunyai pengertian arah batin pelaku menuju secara langsung kepada terjadinya akibat. Dengan demikian petindak menghendaki melakukan perbuatan beserta akibatnya. ???Kesengajaan sebagai kepastian??? mempunyai pengertian akibat itu sedemikian pastinya sehingga pembuat sebenarnya tidak dapat mengabaikan dan kalau dia berbuat juga, maka tidak dapat dikatakan lain daripada dia menghendakinya juga. ???Kesengajaan sebagai kemungkinan??? pelaku lebih senang melakukan tindakan tersebut meskipun kemungkinan terjadinya akibat tersebut sangat besar; Menimbang, bahwa penerapan kesengajaan mengenal 2 (dua) sifat yaitu yang disebut sebagai kesengajaan berwarna (gekleurd) dan kesengajaan tidak berwarna (kleur loss). Kesengajaan berwarna mensyaratkan bahwa pelaku tidak hanya menghendaki perbuatan, melainkan pelaku juga harus mengetahui perbuatannya melawan hukum (dolus malus). Pandangan ini sudah banyak ditinggalkan karena akan menjadi beban yang sulit bagi Jaksa dan Hakim karena harus membuktikan bahwa pelaku memang menyadari perbuatannya melawan hukum. Kesengajaan tidak berwarna hanya mensyaratkan apabila petindak menghendaki perbuatannya dan tidak perlu dibuktikan bahwa pelaku mengetahui perbuatannya merupakan perbuatan melawan hukum; Menimbang, bahwa didalam Ilmu Hukum Pidana mengenal beberapa jenis kesengajaan diantaranya adalah ???dolus directus???, kesengajaan tidak hanya ditujukan kepada perbuatannya, tetapi juga kepada akibat dari perbuatannya itu dan juga dikenal ???dolus genaril???, dalam kesengajaan ini maksud petindak betapapun telah tercapai, walaupun mungkin akibat itu bukan disebabkan perbuatan petindak; Menimbang, bahwa perbuatan ???melakukan kegiatan penambangan??? harus dilakukan secara aktif dalam arti melalui adanya gerakan tubuh. Tidak mungkin terjadi delik jika pembuat delik melakukan perbuatan secara pasif (delik omisi); Menimbang, bahwa ???Kawasan hutan??? adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap; Menimbang, bahwa dari aspek fungsinya hutan dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu :1. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.2. Hutan lindung.3. Hutan berdasarkan tujuan khusus.4. Hutan berdasarkan pengaturan iklim mikro, estetika dan resapan air (Pasal 7 UU No : 41/1999).Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan penggunaan kawasan yang menyimpang dari fungsi dan peruntukannya dengan syarat ada persetujuan dari Menteri Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) UU NO.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) :1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung;2) Penggunaan kawasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan;Didalam Pasal 38 ayat (3) UU Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan secara jelas, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan pembatasan. Walaupun Pasal 38 ayat (1) membolehkan penggunaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung untuk kepentingan pertambangan, namun dalam ayat (4) ditentukan sebuah larangan dalam penggunaan kawasan hutan lindung dengan pola pertambangan terbuka; Menimbang, bahwa kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan lindung berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilakukan penambangan oleh siapapun dengan pola penambangan terbuka dan hanya diperbolehkan untuk tujuan-tujuan khusus seperti penelitian, pengembangan, pendidikan dan latihan serta untuk kepentingan sosial budaya dan penerapan tekhnologi tradisional; Menimbang, bahwa kemudian elemen delik lainnya yang diatur secara tegas dalam anasir unsur pasal tersebut yang selanjutnya diuraikan sebagai unsur pokok dalam rumusan pasal, yakni ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi ???setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan tanpa ijin Menteri???; Menimbang, bahwa dari uraian pasal tersebut diatas dapat dikonstruksikan bahwa bentuk-bentuk perbuatan yang berkenaan dengan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan pada prinsipnya adalah dilarang, kecuali perbuatan sebagaimana dimaksudkan diatas telah terlebih dahulu diberikan izin oleh menteri. Bahwa menteri dimaksud dalam hal ini adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan (vide pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan); Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian-pengertian diatas dalam mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi maksud unsur pasal a quo, Majelis Hakim dengan merujuk pada fakta hukum persidangan dari alat bukti yang ada baik itu keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan juga keterangan keterangan serta adanya barang bukti sehingga dapat dijadikan petunjuk, maka akan dipertimbangkan bahwa kejadian aktifitas penambangan batubara yang masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto; Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 21.30 wita pada saat tim operasi SPORC melakukan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto tepatnya di KM 13 Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara di Jalan Gress Coal dan dilokasi tersebut terdakwa sedang melakukan aktifitas pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB dengan menggunakan alat berat;Menimbang, bahwa alat berat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, dan 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu;Menimbang, bahwa tugas terdakwa sebagai pengawas adalah mengarahkan pekerjaan alat berat, order makanan karyawan, menerima sebagian karyawan dengan persetujuan saksi, komunikasi dengan saksi Vavan Sofhiaan untuk kepentingan pekerjaan, melakukan pemadaman api batu bara yang terbakar, dan melakukan pengawasan pada saat pengangkutan batu bara ke pelabuhan BBS (Berkas Bara Sejahtera);Menimbang, bahwa terdakwa dan tim diperkerjakan oleh saksi Vavan Sofhiaan untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi PT PMU, tetapi pada saat tiba di lokasi menuju ke PT. PMU (KM 48 Poros Samarinda Balikpapan), saksi Vavan menelpon bahwa alat alat berat akan dimasukkan dari KM 13 poros Samarinda Balikpapan, setelah itu perintah dari saksi Vavan untuk memadamkan batubara yang berada di titik lokasi KM 13 Jl Gress Coal tersebut. Kemudian setelah kami padamkan batubaranya terdakwa dan tim memindahkan batubara yang sudah tidak terbakar ke dalam 1 (satu) unit Dump truk tronton hino 500 warna hijau untuk diangkut ke pelabuhan ex BBS dan sisanya kami melanjutkan memadamkan batubara tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa pernah menanyakan tentang perijinan untuk memadamkan api batu bara yang terbakar kepada saksi Vavan, dan menyatakan diminta tolong oleh orang Kehutanan bernama Sdr Hartono untuk memadamkan api terlebih dahulu dan terdakwa tidak pernah diperlihatkan surat perintah untuk memadamkan batubara yang terbakar tersebut dari orang kehutanan;Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki surat kontrak kerja dengan perusahaan manapun dalam hal melakukan kegiatan pertambangan di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kegiatan pertambangan atau surat izin lainnya dan terdakwa bekerja atas dasar perintah kerja oleh saksi Vavan Sofhiaan secara lisan tidak dituangkan dalam bentuk surat apapun; Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, yaitu dari rangkaian perbuatan terdakwa berawal dari terdakwa dan tim dipekerjakan untuk melakukan kegiatan tambang di lokasi PT PMU, tetapi pada saat tiba di lokasi KM 48 jalan poros Samarinda-Balikpapan menuju PT. PMU, terdakwa diperintah oleh saksi Vavan Sofhiaan agar alat-alat berat dimasukkan dari KM 13 jalan poros Samarinda-Balikpapan untuk digunakan memadamkan batubara yang terbakar di titik lokasi KM 13 Jl Gress Coal dengan melakukan pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB; Menimbang, bahwa dalam melakukan kegiatan pengupasan batubara dan pemindahan tanah OB, terdakwa menggunakan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator PC 200 Komatzu warna kuning, dan 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu yang dioperatori oleh terdakwa sendiri, dimana dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri namun mendalilkan bahwa terdakwa sebagai pekerja hanya diperintah oleh saksi Vavan Sofhiaan untuk melakukan pekerjaan tersebut karena ada oknum orang kehutanan yang meminta kepada saksi Vavan Sofhiaan agar dapat memadamkan batu bara yang terbakar di KM 13 jalan Gress Coal;Menimbang, bahwa dari hal tersebut terkait dengan setiap aktivitas yang dilakukan baik perorangan maupun korporasi didalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan maupun pertambangan batu bara sudah sepatutnya melalui prosedur tahapan-tahapan yang terlebih dahulu harus dipenuhi, berdasarkan keterangan Ahli AGUS SERIANTO BIN SUBIT BAHAKIM menyebutkan izin yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan adalah izin eksplorasi, izin operasi dan izin produksi dan apabila semua izin tersebut sudah dimiliki masih belum bisa melakukan kegiatan penambangan, harus ada izin lingkungan dan studi kelayakan kemudian bisa melakukan penambangan; Menimbang, bahwa selain dari pada itu terkait aktivitas yang dilakukan terdakwa tersebut dengan berdalih karena adanya permintaan oknum orang kehutanan kepada saksi Vavan Sofhiaan yang kemudian memerintahkan terdakwa untuk memadamkan batu bara yang terbakar di KM.13 jalan Gress Coal tersebut Majelis Hakim berpendapat terjadinya kebakaran hutan ataupun terbakarnya batu bara yang terdapat didalam wilayah Kawasan hutan baik itu peristiwa alam maupun dibakar dengan sengaja, yang dalam hal penanganan kejadian tersebut bukanlah kewenangan terdakwa maupun adanya perintah dari saksi Vavan Sofhiaan yang diminta oleh oknum orang kehutanan, melainkan sudah barang tentu adanya prosedur tetap yang dimiliki instansi yang berwenang, dalam hal ini Dinas kehutanan untuk menangani peristiwa tersebut, sehingga dalam hal ini terdakwa sebenarnya tidak dapat mengabaikan bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengupasan batu bara di lokasi KM.13 jalan Gress Coal tersebut sebenarnya terdakwa telah mengetahui sekiranya aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang harus memiliki izin dari Menteri, yang dengan demikian tidak dapat dikatakan lain daripada perbuatan pengupasan batu bara dan pemindahan tanah OB dilokasi yang berada di Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Suharto dan merupakan kawasan konservasi tersebut telah dikehendaki oleh terdakwa; Menimbang, bahwa adapun alasan atau alibi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa hanya diperintah oleh saksi Vavan Sofhiaan untuk melakukan pemadaman batu bara yang terbakar di KM 13 jalan Gress Coal yang diminta oleh oknum orang kehutanan, namun alasan terdakwa tersebut tidak didukung alat bukti bahwa terdakwa ketika melakukan kegiatan tersebut dibawah ancaman ataupun adanya kekerasan secara fisik yang mengharuskan terdakwa menuruti perintah saksi Vavan Sofhiaan dan tidak pula membuktikan terdakwa tidak memiliki daya untuk menolak perintah tersebut, sehingga jelas adanya suatu kesengajaan dalam diri Terdakwa untuk melakukan perbuatan penambangan dikawasan hutan tanpa adanya izin sebagai perbuatan yang dilarang, perbuatan mana jelas merupakan suatu kesalahan yang sengaja dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum ???Dengan Sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri???, telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan Kedua dari Penuntut Umum telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menyatakan bahwa semua unsur hukum dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dituntut oleh Penuntut umum dan agar dapat dihukum seringan-ringannya, Majelis Hakim berpendapat pembelaan terdakwa hanya terkait masa pemidanaan maka kemudian tentang lama masa pemidanaan terdakwa akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan, maka terdakwa HARI SUTRISNO Bin KADERI harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan tanpa izin";Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut menganut sistim komulatif dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa yaitu disamping pidana penjara juga pidana denda yang harus dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang tersebut; Menimbang, bahwa mengenai pidana kurungan pengganti denda, jika terdakwa tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan dalam putusan, hal ini tidak diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga dengan demikian maka Majelis Hakim harus mempedomani dari ketentuan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa ???jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan??? dan dalam ayat 3 (tiga)-nya menyebutkan bahwa ???lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama 6 (enam) bulan". Dalam ayat 5 (lima) disebutkan bahwa ???jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama 8 (delapan) bulan ; Menimbang, bahwa hutan, sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang, bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang; Menimbang, bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim memandang bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa yang akan disebutkan dalam amar putusan ini telah adil dan setimpal dengan perbuatan serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, baik norma Agama, etika dan moral serta hukum, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : - Perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan meresahkan masyarakat terutama generasi yang akan datang untuk dapat menikmati lingkungan yang sehat dan asri;- Perbuatan terdakwa turut andil menimbulkan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup;- Terdakwa tidak mendukung Pemerintah yang sedang menggalakkan sosialisasi dan penyuluhan pelestarian lingkungan hidup;HAL-HAL YANG MERINGANKAN :- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan anak-anak dan istri; - Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) tendon kempu IBC 1000 liter, 1 (satu) selang hisap warna hijau, 1 (satu) buah selang keluar, 1 (satu) pompa minyak merk yokohama 6,5 HP warna merah putih, 1 (satu) jerigen minyak isi solar 20 liter, serta batubara sebanyak 1000 (seribu) MT yang berada di pelabuhan jetty PT. Berkah Bara Sejahtera (BBS) pada koordinat S0049???28,14???E 11709???59,64, berdasarkan fakta dipersidangan alat-alat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan dan hasil pengupasan batu bara tanpa izin, kemudian terhadap 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu, dan 1 (satu) Dump Truk tronton hino 500 warna hijau, sebagaimana penjelasan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyebutkan ???alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon, tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat???, dari penjelasan pasal tersebut bahwa alat-alat yang dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf f tidak disebutkan secara rinci dan spesifik apakah alat-alat diluar alat-alat tradisional seperti parang, golok, mandau atau yang sejenisnya, yang pada umumnya juga bisa digunakan untuk menebang, memotong atau membelah seperti alat-alat yang tergolong alat berat (excavator dan sejenisnya) yang dapat pula digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon dapat tergolong sebagai alat yang dilarang digunakan, namun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu, dan 1 (satu) Dump Truk tronton hino 500 warna hijau merupakan alat berat yang dirental sebagaimana surat perjanjian sewa pakai alat berat, dimana tempat dan lokasi serta peruntukkan pemakaian alat-alat berat tersebut telah disebutkan didalam surat perjanjian sebagaimana terlampir didalam berkas perkara, akan tetapi terdakwa maupun saksi Vavan Sofhiaan yang memerintahkan terdakwa melakukan pemadaman batu bara yang terbakar di KM 13 jalan Gress Coal mengabaikan tentang syarat legalitas yang harus dimiliki setiap melakukan aktivitas pertambangan, baik itu diluar kawasan hutan terlebih lagi didalam suatu kawasan hutan dan tidak digunakan ditempat atau lokasi sebagaimana peruntukkan dioperasikannya alat berat tersebut, sehingga terhadap 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning, 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu, dan 1 (satu) Dump Truk tronton hino 500 warna hijau yang digunakan pada kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dipandang sebagai suatu kelalaian yang sudah barang tentu kelalaian tersebut memiliki konsekuensi hukum. Selain dari pada itu juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk kedepannya tentang pentingnya perizinan dalam kegiatan penambangan termasuk menyewakan alat berat miliknya dan selalu mengawasi atau memberikan ketentuan yang ketat didalam perjanjian sewa alat berat kepada penyewa untuk tunduk pada perjanjian yang telah dibuat. Oleh karenanya sebagai konsekuensi hukum dari kelalaian dimaksud sebagaimana disebutkan didalam ketentuan undang-undang ini, maka terhadap seluruh barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara, sedangkan Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat eksavator PC 200 dan Dump Truk hino FM 200, Copy surat perjanjian jual beri Dump Truk Hino FM 200 serial number J08EUFJ83842, Copy faktur dan surat perjanjian jual beli alat berat Excavator Komatsu PC 200-8, Copy surat perjanjian kontrak sewa menyewa tanggal 05 Juni 2018, Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat tanggal 06 Agustus 2018, berdasarkan fakta dipersidangan menunjukkan legalitas perolehan alat berat yang digunakan oleh terdakwa tersebut maka haruslah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;Memperhatikan, Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa HARI SUTRISNO Bin KADERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kegiatan penambangan dikawasan hutan tanpa izin???;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) tendon kempu IBC 1000 liter;- 1 (satu) selang hisap warna hijau;- 1 (satu) buah selang keluar;- 1 (satu) pompa minyak merk yokohama 6,5 HP warna merah putih;- 1 (satu) jerigen minyak isi solar 20 liter;- 1 (satu) unit eksavator PC 200 Komatzu warna kuning;- 1 (satu) unit Dozer V85 SS Komatzu hino 500 warna hijau;- 1 (satu) Dump Truk tronton hino 500 warna hijau;- Batubara sebanyak 1000 (seribu) MT yang berada di pelabuhan jetty PT. Berkah Bara Sejahtera (BBS) pada koordinat S0049???28,14???E 11709???59,64;Dirampas untuk negara.- Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat eksavator PC 200 dan Dump Truk hino FM 200;- Copy surat perjanjian jual berli Dump Truk Hino FM 200 serial number J08EUFJ83842;- Copy faktur dan surat perjanjian jual beli alat berat Excavator Komatsi PC 200-8;- Copy surat perjanjian kontrak sewa menyewa tanggal 05 Juni 2018;- Copy surat perjanjian sewa pakai alat berat tanggal 06 Agustus 2018.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SENIN, tanggal 25 November 2019, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 28 November 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaTERTANDARICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H.TERTANDAMAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. Hakim KetuaTERTANDAOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiTERTANDANIKEN GUSTANTIA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.B/LH/2019/PN Trg
Statistik11630