Putusan PN ENDE Nomor 8/Pdt.G/2017/PN End |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 8/Pdt.G/2017/PN EndPengadilan Negeri Ende |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | - Junus D.seseli, - Y. Yudha Himawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat EMILIA KONTESA sebagai Ahli Waris dari Thadeus Nasus (alm) dan Lusia Verderika (Almh);3. Menyatakan tanah sengketa pada posita point 4 (empat) bersertipikat SHM M.00608 terletak diwilayah Jl. Ahmad Yani RT/RW.012/004 ,kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang luasnya 488 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara : Saluran Air Selatan : Yulius Lai Timur : Salem Djohar Barat : Umar Lanjar dan Tabita Mengi adalah milik Penggugat ;4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sertipikat hak milik M.00608 atas nama Thadeus Nasus kepada Penggugat;5. Menyatakan penguasaan tanah sengketa milik Penggugat pada posita point 12 (dua belas) oleh Para Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik M.00608 oleh Tergugat 2 (dua) , dan Tergugat 1 (satu ) membangun rumah semi permanen diatas tanah bersertipikat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat;6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menduduki atau mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, untuk Menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala beban apapun kepada Penggugat dan bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.596.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_End.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN End
Statistik159147