- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat EMILIA KONTESA sebagai Ahli Waris dari Thadeus Nasus (alm) dan Lusia Verderika (Almh);
- Menyatakan tanah sengketa pada posita point 4 (empat) bersertipikat SHM M.00608 terletak diwilayah Jl. Ahmad Yani RT/RW.012/004 ,kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ende yang luasnya 488 M2 dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Putusan PN ENDE Nomor 8/Pdt.G/2017/PN End |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Utara : Saluran Air Selatan : Yulius Lai Timur : Salem Djohar Barat : Umar Lanjar dan Tabita Mengi adalah milik Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sertipikat hak milik M.00608 atas nama Thadeus Nasus kepada Penggugat; 5. Menyatakan penguasaan tanah sengketa milik Penggugat pada posita point 12 (dua belas) oleh Para Tergugat dengan mengaku sebagai pemilik atas Sertifikat Hak Milik M.00608 oleh Tergugat 2 (dua) , dan Tergugat 1 (satu ) membangun rumah semi permanen diatas tanah bersertipikat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat; 6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menduduki atau mendapat hak dari Tergugat I, Tergugat II, untuk Menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari segala beban apapun kepada Penggugat dan bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan Polisi; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.596.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah); 8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_End.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_End.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3116 K/Pdt/2018
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN End
Statistik186167