- Menyatakan terdakwa I. Abdul Syarif als Syarif Bin Abdullah dan terdakwa II. Abdullah Ripannor als Ipan Bin Mar?i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama, terdakwa I. Abdul Syarif als Syarif Bin Abdullah 17(tujuh belas) tahun dan terdakwa II. Abdullah Ripannor als Ipan Bin Mar?i selama 15(lima belas) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) kantong sabu-sabu dengan berat kotor 2.952 (dua ribu sembilan ratus lima puluh dua) gram dan berat bersih 2.912 (dua ribu sembilan ratus dua belas) gram
- 1 (satu) buah HP merk Nokia dengan nomor simcard 0821-4802.3120
- 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor simcard 0853-4891-9862
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota LGX warna hitam KT 1337 RA. Nosin 7K-0604665, Noka MH11KF 8030080625 berikut 1 (satu) lembar STNK atas nama SUNARTO
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Heri Sutanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Hakim Anggota Hj. Rosmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dkembalikan kepada terdakwa II. ABDULLAH RIPANNOR Als IPAN Bin MAR?I, |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 155/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik5323