Putusan PN BOGOR Nomor 176/Pdt.G/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Mohammad Solihin, Sri Nuryani |
Panitera | Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Provisi- Menolak permohonan provisi Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum PPPSRS yang didirikan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Bogor Valley, No. 01 tanggal 09-11-2015 yang pada isi nya menyatakan Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen, dan diteruskan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 50 tanggal 09 April 2018 serta di lanjutkan dengan Akta Hasil Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) yang diselenggarakan pada tanggal 11 Mei 2018 berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Kedua Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Bogor Valey, No.65 tanggal 11 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Karina Leonita, SH.,M.Kn. Notaris di Kota Bogor;3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perkumpulan P3SRS yang didirikan berdasarkan Akta No.14 tanggal 31 Mei 2018 yang diketuai oleh Ria Andriani;4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta No. 14 tertanggal 31 Mei 2018 yang dibuat oleh Turut Tergugat III; 5. Menyatakan Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk tidak lagi menjalankan segala aktifitas Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Bogor Valley;7. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segara melakukan Penyerahan Fasos, Fasum, Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama dengan berita acara penyerahan yang sah kepada Penggugat;8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatatkan permohonan PPPSRS Penggugat Konvensi;9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.162.000,00 (empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3445 K/Pdt/2020
Pertama : 176/Pdt.G/2018/PN Bgr
Statistik366364