- Menyatakan TerdakwaTusi Damai Als. Bapak Anyin Bin Damai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTusi Damai Als. Bapak Anyin Bin Damaioleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Tusi Damai Als. Bapak Anyin Bin Damaiuntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 116.700.379,52 (seratus enam belas juta tujuh ratus ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) berkas asli LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) ADD Tahap II 30% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas tahun 2016.
- 1 (satu) berkas asli LPJ (laporan Pertanggung Jawaban ) DD Tahap I 60% Desa Kasintu Kecamatan TewahKabupaten Gunung Mas Tahun 2016.
- 1 (satu) buah buku rekening asli Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun dengan Nomor Rekening 0103-201-000001905-9 dengan nama nasabah Alokasi Dana Desa kasintu dengan alamat TUSI DAMAI (Kades) / AGANG (Bendahara) Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
- 4 (empat) buah buku asli kwitansi pembayaran penggunaan ADD dan DD Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas.
- 1 (satu) buah cap stempel tertanda Toko Bintang Timur Palangka Raya.
- 1 (satu) buah bantalan cap dengan tulisan DB (DEBOZZ).
- 1 (satu) buah cap stempel foto copy CHA-CHA.
- 1 (satu) buah cap stempel toko H. IBRAM BINTANG MAS.
- 1 (satu) buah cap stempel kantor pos Indonesia Kuala Kurun.
- 1 (satu) buah cap stempel Toko AMARTA.
- 1 (satu) buah cap stempel foto copy / ATK JAYA UTAMA.Disita dari AGANG Als Bapak DESI Bin IDUN
- 1 (satu) buah SPPT yang dikeluarkan oleh Camat Tewah nomor 1-015-AGRRT/I/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas nama pemilik tanah TUSIN DAMAI
- 1 (satu) buah SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tewah nomor 130/SPPT/DK-X-08 tanggal 11 November 2008 atas nama pemilik tanah TUSIN DAMAIdisita dari tersangka TUSI DAMAI Als BAPAK ANYIN Bin DAMAI.
- 1 (satu) berkas asli proposal pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 70% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabuppaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 340.506.600,- (tiga ratus empat puluh juta lima ratus enam ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas asli proposal pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II 30% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 129.737.400,- (seratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas asli proposal pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I 60% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 369.198.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) berkas asli proposal pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II 40% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 246.132.000,- (dua ratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) berkas (SPP, SPM dan SP2D) NCR Asli penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I 70% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 340.506.600,- (tiga ratus empat puluh juta lima ratus enam ribu enam ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas (SPP, SPM dan SP2D) NCR Asli penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II 30% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 129.737.400,- (seratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
- 1 (satu) berkas (SPP, SPM dan SP2D) NCR Asli penyaluran Dana Desa (DD) tahap I 60% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp 369.198.000,- (tiga ratus enam puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) berkas (SPP, SPM dan SP2D) NCR Asli penyaluran Dana Desa (DD) tahap II 40% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas dengan nilai Rp. 246.132.000,- (dua ratus empat puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah)disita dari APRIADI Bin ADUT
- Uang yang menjadi Barang Bukti dalam perkara ini denganJumlah Total Rp. 50.835.000,- (Lima Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perincian :
- 171 ( seratus tujuh puluh satu ) lembar uang Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah ).
- 140 ( seratus empat puluh ) lembar uang Rp 50.000,- ( lima puluh Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ).
- 1 ( satu ) lembar uang Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah )
- 1 ( satu ) lembar uang Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
- 110 ( seratus sepuluh )lembar uang Rp 100.000,-( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah ).
- 114 ( seratus empat belas )lembar uang Rp 50.000,- ( lima puluh Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah).-
- 1 ( satu ) lembar uang Rp 20.000,-( dua puluh ribu rupiah ).
- 45 ( empat puluh lima ) lembar uang Rp100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah ).
- 110 ( seratus sepuluh ) lembar uang Rp 50.000,- ( lima puluh Ribu Rupiah ) dengan jumlah Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah ).
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rajali, Br Hakim Anggota Dedi Ruswandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 ( satu ) berkas asli LPJ (Laporan Pertanggung jawaban ) ADD Tahap I 70% Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas tahun 2016. Barang Bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; Barang Bukti tersebut di kembalikan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Gunung Mas melalui APRIADI Bin ADUT. a). Disita dari AGANG Als Bapak DESI Bin IDUN Total sebesar Rp 24.115.000,- ( dua puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah) b). Di sita dari saksi KRISTO WIDODO Als PAK MIDO Bin GINTER PANTAP. Total Rp 16.720.000,- ( enam belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) c). Disita dari saksi TANDANG Als BAPAK NADIA Bin UBAI.. Total sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah), Dirampas untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara dan dikembalikan ke Kas Desa Kasintu Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Statistik7510