Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 181/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | - 181/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Bintang Al |
Hakim Anggota | - Satriany Alwi., M.h - Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | - Antar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IMenyatakan Terdakwa I Agussalim Alias Cali Bin Lamma dan Terdakwa II Paharuddin Jafar Alias Lapa Bin Jafar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa I Agussalim Alias Cali Bin Lamma dan Terdakwa II Paharuddin Jafar Alias Lapa Bin Jafar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,0081 gram,- 1 (satu) sachet plastik bekas pakai,- 1 (satu) buah korek gas,- 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol minuman plastik merek Le Minerale,Dirampas untuk dimusnahkan;Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 228 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 181/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik10116