Putusan PTA SURABAYA Nomor 154/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Nuruzzaman Romli, H. M. Roehan El Ghani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hery Bagus Anggoro Wicaksono bin Soesilo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON ASLI ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak setelah Pemohon Konvensi menjatuhkan talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON bin Hery Bagus Anggoro Wicaksono, umur 08 tahun, melalui Penggugat Rekonvensi setiap bulan minimal sejumlah Rp, 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditambah 10% pertahun, di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak, sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri (umur 21 tahun atau telah kawin);2.3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi sepanjang mengenai tuntutan hak 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/3 gaji lagi untuk anak a quo, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)2.4. Menolak yang sebebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.081.000,- (satu juta delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 154/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 154/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 735/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mn
Statistik2319