Putusan PN LUMAJANG Nomor 08/Pid.B/2012/PN.Lmj |
|
Nomor | 08/Pid.B/2012/PN.Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Inna Herlina |
Hakim Anggota | Arif Hadi Saputra, Sh. Maskur Hidayat |
Panitera | Idris Hamal Bama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 338 KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YUSSUP AZHARI Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PEMBUNUHAN??? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor jenis satria FU warna biru hitam, Nopol: tidak ada, Noka: MH8BG41CABJ530863, Nosin: G420-ID590864 - 1 (satu) buah jaket jumper warna abu-abu merk sophie martin - 1 (satu) buah kaos dalam warna hijau kombinasi kuning - 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merk ASOG - 1 (satu) buah kaos warna merah merk AIRBORNE - 1 (satu) buah HP merk Nexian warna abu-abu - 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Planet Ocean - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis satria FU warna biru hitam, Nopol: N-4660-ZU, Noka: MH8BG41CABJ53086, Nosin: G420-ID590864Dikembalikan kepada korban melalui ahli warisnya Abu Amin ; - 1 (satu) buah kaos warna hitam merek Y6 Fashion - 1 (satu) buah jaket levis warna biru tua - 1 (satu) buah celana panjang levis warna hitam merk Logo - 1 (satu) buah HP Nokia Type 5310 warna merah hitam serta kartu XL dengan nomor: 087757296427 - 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam putih merk Distro Dikembalikan kepada terdakwa ;- 1 (satu) buah HP Merk D-ONE warna putih beserta kartu XL dengan Nomor: 089682013766.Dikembalikan kepada saksi Firman Basuki ;- Sebilah senjata tajam jenis pisau belati lipat Stanless steel warna putih bertuliskan AK-47 CCCP dan gagang pisau warna kecoklatan Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 08/Pid.B/2012/PN.Lmj
Statistik482