Putusan PT JAMBI Nomor 103/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 103/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Handri Anik Effendi |
Hakim Anggota | Retno Purwandari Y, Mhh. Suprapto |
Panitera | Rina Sinar P |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 4/Pdt.G/2018/PN.Mbn tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah Perkampungan pada tanggal 20 Juni 1990 tersebut adapun batas ?batasnya :a. Sebelah Laut/Selatan berbatasan dengan Jalan Raya dengan luasan 9 meter;b. Sebelah Darat/Utara berbatasan dengan Payo Safarudin dengan luasan 8 meter;c. Sebelah Ilir/Timur berbatasan dengan Bakar Muin/Puad dengan luasan 59 meter;d. Sebelah Ulu/Barat berbatasan dengan Syamsu Tukang merupakan orang tua Laki ? laki dari PENGGUGAT dengan luasan 59 meter;Adalah sah secara Hukum;4. Menghukum Tergugat mengembalikan tanah yang dikuasai melebihi dari batas Surat Jual beli tanah perkampungan pada tanggal 20 Juni 1990 seluas 324 m dengan batas ? batas :a. Sebelah Laut/Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;b. Sebelah Darat/Utara berbatasan dengan Payo Safarudin-Laili dengan luasan 11 meter;c. Sebelah Ilir/Timur berbatasan dengan Bakar Muin/Tergugat dengan luasan 59 meter;d. Sebelah Ulu/Barat berbatasan dengan Syamsu Tukang merupakan orang tua Laki ? laki dari Penggugat dengan luasan 59 meter;Kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian Materil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) di karenakan telah menguasai serta mendirikan Bangunan dan membuat pagar beton keliling terhadap tanah yang bukan miliknya;6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.566.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 103/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 4/Pdt.G/2018/PN Mbn
Statistik5027