Putusan PN SELONG Nomor 71/PDT.G/2014/PN.SEL |
|
Nomor | 71/PDT.G/2014/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - H.hisbullah Idris |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, - Agus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa berupa tanah sawah yang terletak di Orong Bumbang, Subak Sukadana, Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur dengan Luas 0,670 Ha (67 are), Pipil Nomor : 171, Perceel No. 13, Klas. I dengan batas-batas sebagai berikut ;? Sebelah Utara : Telabah/ Tanah sawah Amaq Jum, Tanah sawah Amaq Dam;? Sebelah Selatan : Parit kecil/Tanah sawah Amaq Kar ;? Sebelah Timur : Jalan Setapak/Tanah Kebun Amaq Minggarte yang dikuasai oleh Haji Makbul Farida ;? Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Dinah/sekarang perumahan/ Jalan Raya ;Adalah milik Amaq Minggarte yang menjadi harta peninggalannya yang berhak diterima oleh keturunannya;3. Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan/ahli waris dari Almarhum Amaq Minggarte ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mempertahankan tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hukum segala bentuk peralihan dan surat-surat yang timbul atau yang dimiliki Tergugat atas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 6. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara ;7. menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah ) ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT.G/2014/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 71/PDT.G/2014/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62 / Pdt / 2015 / PT.Mtr
Pertama : 71/PDT.G/2014/PN.SEL
Peninjauan Kembali : 650 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2449 K/Pdt/2015
Statistik3420