- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1042/PDT.G/2017/PA.JS TANGGAL 22 MEI 2018 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 5 RAMADHAN 1439 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI YANG BERNAMA: LUCKMAN YUDHA BENNANDA BIN BENNY KRISTIYANTO, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 16 MARET 2000, DI BAWAH HADHANAH/PEMELIHARAAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT KONVENSI MINIMAL SEBESAR RP1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN;
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK TIDAK MENGHALANG-HALANGI TERGUGAT KONVENSI (BENNY KRISTYANTO BIN SUPARMO) SELAKU AYAH KANDUNG ANAK TERSEBUT UNTUK BERTEMU DAN SALING MENCURAHKAN KASIH SAYANG, JALAN BERSAMA, ATAU BERLIBUR BERSAMA SELAMA TIDAK MENGGANGGU KESEHATAN DAN PENDIDIKANNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA: ELVIA SACHIO SYA'BAN BINTI BENNY KRISTIYANTO, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 13 SEPTEMBER 2006, DAN IVANA ELISYA BERNICE BINTI BENNY KRISTIYANTO, LAHIR DI JAKARTA, PADA TANGGAL 05 NOVEMBER 2009, DI BAWAH HADHANAH/PEMELIHARAAN PENGGUGAT REKONVENSI SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN (MUMAYYIZ);
- MEMERINTAHKAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK TIDAK MENGHALANG-HALANGI TERGUGAT REKONVENSI (MARDIAYANAH BINTI ASMADI) SELAKU IBU KANDUNG ANAK TERSEBUT UNTUK BERTEMU DAN SALING MENCURAHKANKAN KASIH SAYANG, JALAN BERSAMA ATAU BERLIBUR BERSAMA SELAMA TIDAK MENGGANGGU KESEHATAN DAN PENDIDIKANNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP4.416.000,- (EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1042/Pdt.G/2017/PA.JS tanggal 22 Mei 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1439 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama: Luckman Yudha Bennanda bin Benny Kristiyanto, lahir di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 2000, di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah anak tersebut kepada Penggugat Konvensi minimal sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Konvensi (Benny Kristyanto bin Suparmo) selaku ayah kandung anak tersebut untuk bertemu dan saling mencurahkan kasih sayang, jalan bersama, atau berlibur bersama selama tidak mengganggu kesehatan dan pendidikannya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Elvia Sachio Sya'ban binti Benny Kristiyanto, lahir di Jakarta, pada tanggal 13 September 2006, dan Ivana Elisya Bernice binti Benny Kristiyanto, lahir di Jakarta, pada tanggal 05 November 2009, di bawah hadhanah/pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berumur 12 (dua belas) tahun (mumayyiz);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi (Mardiayanah binti Asmadi) selaku ibu kandung anak tersebut untuk bertemu dan saling mencurahkankan kasih sayang, jalan bersama atau berlibur bersama selama tidak mengganggu kesehatan dan pendidikannya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp4.416.000,- (empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 10/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Asril Lusa |
Hakim Anggota | H. Panusunan Pulungan, Brh. Abd. Rozak Bachtiar Hr |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 972 K/Ag/2019
Banding : 10/Pdt.G/2019/PTA.JK.
Statistik12643