Putusan PT AMBON Nomor 46/Pdt/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 46/Pdt/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - H. Haryanto, I Nengah Sutama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. AMBON |
Catatan Amar | 1. 05 ) ; 2. Peraturan Perundang-Undangan yang terkait ; M E N G A D I L I : - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat II ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Juni 2014, Nomor : 156/Pdt.G/2013/PN.AB, mengenai redaksi amar putusan dalam pokok perkara point 3 (tiga) yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : I. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Provisi Terbanding semula Penggugat seluruhnya ; II. Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat II ; III. Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa merupakan bagian dari tanah milik Terbanding semula Penggugat ; 3. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, menyerahkan tanah sengketa / objek sengketa kepada Pembanding semula Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum ; 4. Membatalkan surat penyerahan sebidang tanah persekutuan adat tanggal 20 Juli 1977 kepada Pembanding semula Tergugat II; 5. Menyatakan Pembanding semula Tergugat II tidak berhak atas objek sengketa ; 6. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Terbanding semula Penggugat dalam keadaan seperti semula tanpa ada ikatan hak dalam bentuk apapun ; 7. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 46/Pdt/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 984 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 140 PK/Pdt/2020
Banding : 46/PDT/2014/PT AMB
Statistik5012