- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA/PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 NOMOR 486/PID.B/LH/2019/PN AMB ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 Februari 2020 Nomor 486/Pid.B/LH/2019/PN Amb ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT AMBON Nomor 16/PID.SUS-LH/2020/PT AMB |
|
Nomor | 16/PID.SUS-LH/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota |
Joko Soetatmo, i Gede Mayun |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS-LH/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS-LH/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.B/LH/2019/PN Amb
Banding : 16/PID.SUS-LH/2020/PT AMB
Statistik42155