Putusan PN TARAKAN Nomor 143/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mahyudin Igo |
Hakim Anggota | -herberth G. Uktolseja, -fatria Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DJUNAIDI bin MUSA SINDRING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DJUNAIDI bin MUSA SINDRING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyra rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditanah; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan sab-sabu;- 7 (tujuh) bungkus kecil plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu;- 1 (satu) buah kotak kaleng kecil Mentos warna biru;- 1 (satu) unit HP Merek Nokia warna biru;- 1 (satu) buah Gunting;- 1 (satu) Kartu TKBM;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai senilai Rp. 3. 250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2228 K/PID.SUS/2017
Banding : : 91/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 143/Pid. Sus/2017/PN.Tar
Statistik458