- MENYATAKAN, PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 31/PID.SUS-TPK/2019/PN MDN, TANGGAL 29 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan, permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mdn, tanggal 29 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang teIah dijaIani Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota |
- Pontas Efendi, sazili |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1501 K/Pid.Sus/2020
Banding : 19/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN
Statistik12865