Putusan PA PEMATANG SIANTAR Nomor 122/Pdt.G/2014/PA.Pst |
|
Nomor | 122/Pdt.G/2014/PA.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sabaruddin Lubis |
Hakim Anggota | Dian Ingrasanti Lubis., Dra.afrida.. |
Panitera | Dra. Husnah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan permohonan carai talak Pemohon konvensi sebagiannya; 2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Pemohon ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama pematangsiantar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama pematangsiantar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sitalasari, dan Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan Siantar Martoba, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama :1. Anak Pertama Pemohon dan Termohon (pr), lahir tanggal 6 Januari 2007;2. Anak Kedua Pemohon dan Termohon (pr), lahir tanggal 13 Juli 2011, dalam asuhan (hadhonah) Penggugat rekonvensi; 3. Menetapkan nafkah untuk dua orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri, yang diserahkan kepada Penggugat rekonvensi pada minggu pertama setiap bulannya; 4. Menetapkan nafkah iddah Penggugat rekonpensi selama menjalani masa iddah sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah);5. Menetapkan mut???ah berupa sebentuk cicin emas 24 karat seberat 2 mayam;6. Menetapkan kiswah berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);7. Menetapkan maskan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajiban seperti pada diktum angka 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di atas kepada Penggugat Rekonpensi; II. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konkonvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 191.000,- (Seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt.G/2014/PA.Pst.zip
- Download PDF
- 122/Pdt.G/2014/PA.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pdt.G/2014/PA.Pst
Statistik121