Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 79-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
|
Nomor | 79-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER AGUS MUHAROM, S.H. MAYOR CHK NRP 2910089441170. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 18-K/PM.III-13/AD/V/2015 tanggal 11 Agustus 2015, sekedar mengenai pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 18-K/PM.III-13/AD/V/2015 tanggal 11 Agustus 2015, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.zip
- Download PDF
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/K/PM.III/13/AD/V/2015
Kasasi : 300 K/MIL/2015
Banding : 79-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2015
Statistik7216