Putusan PTA SEMARANG Nomor 281/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Djaelani Kh, H. Cholidul Azhar |
Panitera | S.ag., Hj. Khoirun Nisa’ |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0229/ Pdt.G/2015/ PA.Wsb., tanggal 27 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1437 Hijriyah dengan memperbaiki amar selengkapnya sebagai berikut:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak beralasan;- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0229/Pdt.G/ 2015/PA.Wsb tanggal 27 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1437 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Menolak gugatan Penggugat terhadap harta obyek sengketa berupa Mobil Box merk Toyota Kijang tahun 2005 No. Pol. B 9196 BRU (petitum gugatan angka 3.d), sepeda motor merk Honda Vario110 Tahun 2011, No.Pol. AA 2222 NZ (petitum gugatan angka 3.e), dan sepeda motor merk Honda Vario 125 Tahun 2012, No.Pol. BA 2001 EQ (petitum gugatan angka 3.f); 2. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Wonosobo Nomor 0229/Pdt.G/ 2015/PA.Wsb tanggal 27 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Muharam 1437 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 1.216.000,00 (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 281/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0229/Pdt.G/ 2015/PA.Wsb
Statistik7339