Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1410 /PID.SUS/2011/PN.JKT.UT. |
|
Nomor | 1410 /PID.SUS/2011/PN.JKT.UT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Bahan bakar |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | H.zaeni, Ricard Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Supardi alias Kiflay tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;--------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari oleh karena itu dari dakwaan Primair yaitu pasal 53 huruf b UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi,-----------------3. Menyatakan terdakwa Supardi alias Kiflay bin Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM )BERSUBSIDI JENIS SOLAR TANPA IJIN USAHA NIAGA?;---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan denda Rp.280.000,-( dua ratus delapan puluh ribu ) rupiah ,dengan ktentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim,bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 ( satu ) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;-----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit perahu tanpa nama dengan mesin merk JF 18 PK; ---------------? 31 ( tiga puluh satu ) jerigen plastic kosong;-----------------------------------------? Uang Tunai sebesar Rp 1.050.000,-( satu juta lima puluh ribu rupiah );------? 5 ( lima ) drum berisikan kurang lebih 930 ( sembilan ratus tiga puluh ) liter BBM jenis solar; karena semua barang bukti tsb diatas masih dipakai pembuktian dalam perkara Muhamad als Mamat bin Samsudin maka statusnya ditentukan dalam perkara No.1411/Pid.Sus/2011/Pn.Jkt.Ut atas nama terdakwa Muhamad als Mamat bin Samsudin ;-----------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu) rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1410_/PID.SUS/2011/PN.JKT.UT..zip
- Download PDF
- 1410_/PID.SUS/2011/PN.JKT.UT..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2530K/Pid.Sus/2013
Pertama : 1410/Pid.Sus/2011/PN.Jkt.Ut
Statistik5320