Putusan PN MANADO Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Fidusia |
Kata Kunci | Tindak Pidana KhususFidusiaHukumKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -denny Tulangow |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, -ferry M. J. Sumlang |
Panitera | -jenny Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa STIVIE ADCRIS PANGEMANAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- Fc. Legalisir Surat Perjanjian Pembiayaan antara Pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado dengan STIVIE ADCRIS PANGEMANAN Nomor : 070716200992.- Fc. Legalisir Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W25.00028760.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.- Fc. Legalisir Akta Jaminan Fidusia Nomor : 49 tanggal 10 Mei 2017 Notaris An. RICHIE PIERRE TANIOWAS, SH, M.Kn.- Fc. Legalisir Surat Peringatan Pefrtama tanggal 30 Juli 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc. Surat Peringatan Kedua tanggal 08 Agustus 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Fc. Surat Peringatan Ketiga tanggal 12 Agustus 2017 dari PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Manado kepada STIVIE ADCRIS PANGEMANAN.- Kwitansi Asli Penjualan satu unit kendaraan Xenia Tipe X DB 1458 LF Nomor mesin 1NRF174679 Nomor rangka MHKV5EA1JGK011154 dengan harga Rp 37.500.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh STIVE SOLANG tanggal 13 September 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara.4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2019/PN Mnd
Statistik29072