Putusan PN SURABAYA Nomor 07/Pid.sus/TPK/2016/PN Sby |
|
Nomor | 07/Pid.sus/TPK/2016/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | . 2. Gatot Noerjanto P, 1. Sangadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa H. ISMAIL HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;7. Menghukum Terdakwa H. ISMAIL HASAN dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 77.238.572,72 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh dua sen), dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disita dari Terdakwa sebesar Rp. 77.238.572,72 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh dua sen) sebagai pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;8. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp 77.238.572,72 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah tujuh puluh dua sen) yang disita dari Terdakwa H. ISMAIL HASAN;Dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara;- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Pemerintah RI No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No. 56.19/ SK/ DPP.PD/ DPC/ VI/ 2012 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur Masa Bakti 2012-2017.- 1 (satu) buah Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.- 1 (satu) bendel fotocopy Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/ DPRD Kota An. H. ISMAIL HASAN.- 1 (satu) bendel Asli Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab. Bangkalan- 1 (satu) buah Buku Rekening Bank Jatim An. Partai Demokrat Kab. Bangkalan No. Rekening 0252146148.- 1 (satu) buah Buku Kas dan catatan keuangan.- 1 (satu) bendel fotocopy SP2D Nomor 15067 Tanggal 05 Desember 2012.- 1 (satu) bendel fotocopy DPA SKPD TA 2012, dengan kode rekening 5.1.7.05 Belanja Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik- 1 (satu) bendel fotocopy Surat No. 900/ 1061/ 433.202/ 2012 tanggal 05 Desember 2012 tentang Penyampaian Nomor Rekening PenerimaHibah Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2012.- 1 (satu) bendel fotocopy NPHD antara Pemerintah Kab. Bangkalan dengan DPC Parta Demokrat Kab. Bangkalan tentang Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kab. Bangkalan Tahun 2012.- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun 2012 DPC Partai Demokrat Kab. Bangkalan.Digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ir. H. RISKI. 9. Membebankan kepada Terdakwa H. ISMAIL HASAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 642 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 07/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Statistik7115