- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 9 JANUARI 2020, NOMOR 652/PID.SUS/2019/PN RAP, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 9 Januari 2020, Nomor 652/Pid.Sus/2019/PN Rap, yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 361/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 361/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brharis Munandar |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 361/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 361/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3869 K/Pid.Sus/2020
Banding : 361/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2011