Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 125/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Provisi : . Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi ; -----------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar Rp. 888.000.427,- ( delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi seluruhnya; ------------------------------------------------------------------------------------------------Dalam konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 321.000,00,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2459 K/Pdt./2015
Pertama : 125/Pdt.G/2013/PN Bpp
Statistik7174