Putusan PN BANTA ENG Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Ban |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2018/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moh. Bekti Wibowo |
Hakim Anggota | Waode Sangia, Imran Marannu Iriansyah |
Panitera | - Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bagian tanah seluas +10 M2 x 27 M2 = 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 02/PPAT/KTB/2001, tanggal 24 Januari tahun 2001, yang dibuat dihadapan DRS. H. A. ASLI MUSTADJAB selaku Camat Tompobulu dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Desa/Kelurahan Baruga, Kecamatan Tompobulu (sekarang : Kecamatan Pajukukang), Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Jalan Desa; - Sebelah Timur : Jalan Provinsi/ Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba;- Sebelah Selatan : tanah milik Karisma Rasyid;- Sebelah Barat : tanah milik H.Jamaluddin, SKM (dahulu tanah negara);Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa I (Satu) adalah sah tanah milik Penggugat I (IKA ARNI HANDAYANI SYARIF);Menyatakan bagian tanah seluas + 11 M2 x 27 M2 = 297 M2 (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi), berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/PPAT/KTB/2001, tanggal 24 Januari tahun 2001, yang dibuat dihadapan DRS. H. A. ASLI MUSTADJAB selaku Camat Tompobulu dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Desa/Kelurahan Baruga, Kecamatan Tompobulu (sekarang : Kecamatan Pajukukang), Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah milik Ika Arni Handayani Syarif; - Sebelah Timur : Jalan Provinsi/ Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba; - Sebelah Selatan : tanah milik Muh. Saleng;- Sebelah Barat : tanah milik Rahmah dan H.Jamaluddin, SKM (dahulu tanah negara);Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa II (Dua) adalah sah tanah milik Penggugat II (KARISMA RASYID, S.Sos. M.Si );Menyatakan bagian tanah seluas +10 M2 x 27 M2 = 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor:05/PPAT/KTB/2001, tanggal 24 Januari tahun 2001, yang dibuat dihadapan DRS. H. A. ASLI MUSTADJAB selaku Camat Tompobulu dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Desa/Kelurahan Baruga, Kecamatan Tompobulu (sekarang : Kecamatan Pajukukang), Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah milik Karisma Rasyid ; - Sebelah Timur : Jalan Provinsi/ Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba;- Sebelah Selatan : tanah milik Tanawali Rasyid;- Sebelah Barat : tanah milik Uddin dan Rahma (dahulu tanah negara);Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa III (Tiga) adalah sah tanah milik Penggugat III (MUH. SALENG);Menyatakan bagian tanah seluas +10 M2 x 27 M2 = 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 04/PPAT/KTB/2001, tanggal 24 Januari tahun 2001, yang dibuat dihadapan DRS. H. A. ASLI MUSTADJAB selaku Camat Tompobulu dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang terletak di Desa/Kelurahan Baruga, Kecamatan Tompobulu (sekarang : Kecamatan Pajukukang), Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah milik Muh. Saleng; - Sebelah Timur : Jalan Provinsi/ Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba;- Sebelah Selatan : tanah milik Alusu (dahulu tanah negara);- Sebelah Barat : tanah milik Mukhsin dan Uddin (dahulu tanah negara);Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa IV (Empat) adalah sah tanah milik Penggugat IV (TANAWALI Binti ABDUL RASYID);Menyatakan perbuatanTergugat I dan Tergugat II yang memasuki dan melakukan tindakan penguasaan fisik dengan mendirikan bangunan pondok pada Tanah Obyek Sengketa I, II, III, dan IV adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang menguasai Tanah Obyek Sengketa I, II, III, dan IV untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa I, II, III, dan IV kepada Para Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan baik serta tanpa beban tanggungan apapun di atasnya;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.341.500,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2018/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2018/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3239 K/PDT/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PN Ban
Statistik18357