Putusan PN DEPOK Nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk. |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muh. Djauhar Setyadi |
Hakim Anggota | Urhadi, Sapto Supriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama dari Alm. Drs. VICTOR PURBA,SH, LLM yang harus dibagi kepada para ahli waris (seluruh harta warisan), berupa:- Sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Milik No.1054 Desa Tanjung Sari Kec.Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara dikenal dengan Jl.Setia Budi Pasar II Blok G-8 Medan, seluas 271 m Surat Ukur No.231/Tanjung sari/1998 tanggal 24-2-1998.atas nama Drs.VICTOR PURBA,SH LLM;- Sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10438 Kel.Mekar Jaya Kec.Sukmajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat, dikenal dengan Blok DP No. 2 Perumahan Pesona Khayangan - Kota Depok seluas 240 m Surat ukur No.`1325/ Mekar jaya /1999 tanggal 01-07-1999 atas nama Drs.VICTOR PURBA.SH, LLM.;- Sebidang tanah berikut bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.9066 Kel. Mekar Jaya Kec.Sukmajaya Kabupaten Bogor Jawa Barat dikenal dengan Jl.Blok CN No.11 Perumahan Pesona Khayangan ? Kota Depok seluas 126 m Surat Ukur No.19113/1996 tanggal 11-09-1996 atas nama Drs.VICTOR PURBA,SH; dan- uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang dikuasai oleh TERGUGAT;3. Menetapkan ahli waris dari Alm. Drs. VICTOR PURBA,SH, LLM berikut hak/bagian masing-masing atas seluruh harta warisan yang harus dibagi tersebut adalah: - Dra.Ny.ANNY L.TORUAN MSC, PhD (Penggugat III) sebesar 1/2 bagian + 1/8 bagian = 5/8 ( lima per delapan) bagian dari seluruh harta warisan;- BERTHOLD RAJA PURBA (Tergugat) sebesar 1/8 ( satu per delapan) bagian dari seluruh harta warisan;- FITZGERALD STEVAN PURBA sebesar 1/8 ( satu per delapan) bagian dari seluruh harta warisan;- ANDREY MICHAEL PURBA sebesar 1/8 ( satu per delapan) bagian dari seluruh harta warisan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk..zip
- Download PDF
- 01/Pdt.G/2013/PN.Dpk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Pdt/2015.
Pertama : 01/Pdt.G/2013/PN.DPK
Statistik310225